Uang Muka Mobil Pejabat Kembali ke Angka Rp 116 Juta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Uang muka pembelian kendaraan bermotor untuk pejabat negara akhirnya hanya kembali ke angka Rp 116 juta. Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, hal itu terjadi setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan dicabut.
"Uang mukanya kembali sama seperti tahun 2010," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/4).
Sebelumnya, pada Perpres No 39/2015 uang muka pembelian kendaraan ditetapkan menjadi Rp 210 juta. Sementara Perpres sebelumnya hanya mengalokasikan Rp 116 juta.
Pada Pasal 1 Perpres No 68/2010 disebutkan yang dimaksud dengan pejabat negara pada lembaga negara adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Anggota Komisi Yudisial.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...