Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:38 WIB | Senin, 13 April 2015

“Polisi Parlemen Bagian dari UU MD3”

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan wacana pembentukan Polisi Parlemen merupakan bagian dari Undang-Undang No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang akan direalisasikan.

“Polisi parlemen itu bagian dari UU MD3. UU tersebut mejelaskan bagaimana DPR mengelola rumah tangganya sendiri,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4).

Menurut dia, jika aparat kepolisian yang nantinya diturunkan ke Gedung DPR, maka anggota dewan akan sulit berbicara tentang parlemen mengurus rumah tangga sendiri. “Jangan sampai lembaga lain ikut campur urusan legislatif, sesuai trias politika masing-masing lembaga punya kewenangan sendiri, ini berbicara tentang parlemen-parlemen yang mengurus rumah tangga sendiri,” ujar Desmond.

Dia berpandangan, untuk membentuk Polisi Parlemen tidak perlu melakukan koordinasi dengan Markas Besar Polri (Mabes Pori), namun untuk melakukan pelatihan, bisa meminta infrastruktur dari Kepolisian, Kopassus, dan lain-lain.

Meski begitu, ia tidak mengatahui mengenai besaran anggaran yang diperlukan untuk membentuk Polisi Parlemen. “Tapi, saya paham tentang kebijakannya dan produk hukumnya,” ujar sosok yang merupakan salah satu pemimpin komisi bidang hukum DPR tersebut.

Memasukkan Kepolisian dalam Parlemen

Meski demikian, Desmond mengkritik rencana Polisi Parlemen akan dikomandoi seorang Brigadir Jendral Polisi. Menurut dia, jika Polisi Parlemen dipimpin oleh Brigjen Polisi sama halnya dengan memasukkan Kepolisian dalam Gedung DPR.

“Kalau Brigjen Polisi ada disini ya omong kosong juga niatnya. Kalau begini sekalian saja masukkan polisi,” kata dia.

Bila hal tersebut terjadi, Wakil Ketua Komisi III itu mengandaikan membuat seorang jenderal bintang satu tidak bercita-cita lebih. “Yang jadi soal, brigjen polisi yang kita seleksi itu mana, kalau di Aceh standarnya jelas untuk Gubernur dari Kejati integritasnya untuk mendukung Aceh jelas. Masakan seorang jenderal bintang satu tidak bercita-cita lebih sekadar komandan pasukan di DPR apa nggak bercita-cita dapat bintang dua,” kata Desmond.

Oleh karena itu, ia mengaku, hal tersebut harus dikaji dengan teliti agar tidak mengambil keputusan yang dipandang masyarakat lucu. “Harus dikaji, kita teliti jangan kita mengambil keputusan akhirnya dipandang orang-orang lucu. Kok sama saja buat kita (DPR-red) yang membuat UU, tapi kita tidak paham aplikasinya,” tutur dia.

“Nanti jadi lelucon,” politisi Partai Gerindra itu menambahkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home