Nasib Duo Bali Nine Ditentukan Usai KAA?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rencana pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua hingga kini belum jelas kapan akan dilaksanakan, termasuk kepada dua Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang gugatan perlawanannya telah ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (6/4) lalu.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo seakan menggantungkan nasib para terpidana mati. Namun berulang kali, baik Presiden Jokowi maupun Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak akan membatalkan eksekusi hukuman mati walaupun dikritik oleh sejumlah kalangan.
Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/4), Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mau berkomentar perihal waktu waktu pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua. Dia hanya membenarkan pertanyaan salah seorang wartawan bahwa salah satu pertimbangan penundaan eksekusi terpidana mati adalah pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika (KAA) yang mulai berlangsung pada 18-24 April 2015.
"Salah satu di antaranya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Setelah menjawab pertanyaan tersebut, Prasetyo langsung berjalan cepat meninggalkan wartawan dan memasuki Kantor Kepresidenan untuk mengikuti rapat terbatas. Walaupun dihujani banyak pertanyaan, politisi Partai Nasem itu tetap berjalan dengan cepat. "Nanti dulu, nanti dulu," ucap dia.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...