Ubah Paslon Kepala Daerah, KPUD Simalungun Tunggu Putusan Inkracht
SIMALUNGUN, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun masih menunggu putusan final Pengadilan Tata Usaha Negara terkait perubahan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Dearah di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
"Kita masih menunggu hasil putusan final (inkracht) atas gugatan pasangan calon nomor urut 4," kata Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik, kepada satuharapan.com melalui seluler dari Simalungun, Sumatera Utara, pada hari Rabu (9/12).
Dalam menghadapi gugatan, katanya, pihaknya akan mempersiapkan pengacara sebagai kuasa hukum KPUD Simalungun dalam menjalani putusan sela PTUN Medan atas gugatan pasangan calon kepala daerah JR Saragih - Amran Sinaga.
"Kita akan menjalani dulu sidang PTUN Medan atas perkara penundaan pelaksanaan keputusan KPUD Simalungun tentang pembatalan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Nomor urut 4,"katanya.
Dia juga mengatakan KPUD Simalungun akan mengajukan anggaran tambahan untuk pelaksanaan Pilkada karena putusan PTUN Medan memerintahkan penundaan Pilkada di Kabupaten Simalungun.
"Kita akan mengajukan anggaran dan mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan lainnya terkait pelaksanaan Pilkada Simalungun,"Katanya.
Editor : Eben E. Siadari
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...