Ubi Societas Ibi Ius: Ada Masyarakat Ada Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sepuluh tahun pertama sejak Singapura melepaskan diri dari Malaysia pada tahun 1963-1965, Singapura mereformasi hukumnya lebih dahulu. Setelah mereformasi hukum, baru kemudian ekonomi. Kemudian membangun finance, dan terakhir industri atau high tech.
Kondisi ini berbeda sekali dengan Indonesia. Ketika merdeka tidak membangun sistem hukumnya. Akibatnya terasakan sampai dengan saat ini.
“Kita ini di penyidikan sudah menyeleweng. Dari anggaran sudah diselewengkan. Jangankan dibagikan, anggaran baru disusun sudah disunat. Hukum belum apa-apa sudah disunat.” Kata Frans Hendra Winarta dari Komisi Hukum Nasional.
Frans Hendra Winarta mengutip pepatah berbahasa Latin,’ ubi societas ibi ius’ yang berarti ‘ada masyarakat maka ada hukum’. Menurut dia, masyarakat tidak bisa hidup tanpa sistem hukum. Singapura menjadikan sistem hukum yang pertama-tama harus dibangun setelah merdeka. Baru menyusul ekonomi, finance, dan industri.
Dampak positif dari sistem yang Singapura bangun ini membuat negara itu akan menjadi negara sosialis kapitalis. Desain pembangunan negara ini muncul dari Perdana Menteri Lee Kuan Yew yang adalah seorang pengacara.
“Kalau kita terbalik, ekonomi dulu. Akhirnya semua kepengen makmur, hukumnya gak jalan. Hukumnya pun diekonomikan, diperjualbelikan. Keadaan ini yang terbalik-balik.”
Editor : Sabar Subekti
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...