Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 16:02 WIB | Jumat, 27 September 2013

Ubi Societas Ibi Ius: Ada Masyarakat Ada Hukum

Frans Hendra Winarta. (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sepuluh tahun pertama sejak Singapura melepaskan diri dari Malaysia pada tahun 1963-1965, Singapura  mereformasi hukumnya lebih dahulu. Setelah mereformasi hukum, baru kemudian ekonomi. Kemudian membangun finance, dan terakhir industri atau high tech.

Kondisi ini berbeda sekali dengan Indonesia. Ketika merdeka tidak membangun sistem hukumnya. Akibatnya terasakan sampai dengan saat ini.

“Kita ini di penyidikan sudah menyeleweng. Dari anggaran sudah diselewengkan. Jangankan dibagikan, anggaran baru disusun sudah disunat. Hukum belum apa-apa sudah disunat.” Kata Frans Hendra Winarta dari Komisi Hukum Nasional.

Frans Hendra Winarta mengutip pepatah berbahasa Latin,’ ubi societas ibi ius’ yang berarti ‘ada masyarakat maka ada hukum’. Menurut dia, masyarakat tidak bisa hidup tanpa sistem hukum. Singapura menjadikan sistem hukum yang pertama-tama harus dibangun setelah merdeka. Baru menyusul  ekonomi, finance, dan industri.

Dampak positif dari sistem yang Singapura bangun ini membuat negara itu akan menjadi negara sosialis kapitalis. Desain pembangunan negara ini muncul dari Perdana Menteri Lee Kuan Yew yang adalah seorang pengacara.

“Kalau kita terbalik, ekonomi dulu. Akhirnya semua kepengen makmur, hukumnya gak jalan. Hukumnya pun diekonomikan, diperjualbelikan. Keadaan ini yang terbalik-balik.”

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home