KPK: Penyitaan Adalah Proses Penyidikan Bukan Besarnya Nilai Barang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menghimbau, supaya masyarakat tidak menilai barang bukti berdasarkan besar atau kecilnya suatu barang dari sitaan atau penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK, melainkan menilai suatu barang bukti berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi (TPK).
Sebelumnya beredar informasi bahwa nilai dari dua meja dan empat kursi di rumah Olly Dondokambey yang disita KPK seharga sembilan juta rupiah. “Kita tidak boleh melihat dari kecil atau besarnya jumlah (nilai), tapi kita harus melihat lebih jauh pada sebuah peristiwa, apakah penyitaan itu ada tindak pidana dalam pemberian meja atau perabotan itu,” kata Abraham Samad kepada para wartawan usai acara bedah buku “Puisi Menolak Korupsi” di ruang auditorium KPK, pada Jumat sore ini (27/9) di Jakarta.
“Tujuan penyitaan atau penggeledahan itu adalah bagian dari proses penyidikan yang harus dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas perkara yang sedang berproses. Kemudian, tujuan penyitaan dan penggeledahan yang dimaksudkan untuk menjawab berbagai macam hepotesa terhadap kasus-kasus yang sedang ditangani oleh penyidik KPK,” kata ketua KPK menegaskan.
Olly Dondokambey Akan Diklarifikasi
Selanjutnya, Abraham Samad memastikan bahwa Olly Dondokambey akan segera dimintakan klarifikasi terkait barang yang telah disita penyidik KPK. “Begitu barang-barang itu datang (ke Jakarta) dan kemudian dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang lain, maka di situ dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan (Olly) akan dipanggil atau tidak,” kata ketua KPK itu.
“Pasti akan diklarifikasi karena yang bersangkutan mempunyai barang itu. Akan ditanyakan, misalnya: apakah anda betul punya barang ini?” ungkap Abraham Samad seraya mencontohkan pertanyaan klarifikasi penyidik KPK.
Menurut Abraham Samad, tindakan penyitaan perabotan tersebut guna melengkapi berkas kasus Hambalang yang sudah ada. “Penyitaan dan penggeledahan itu merupakan bagian dari pemberkasan, bagian dari upaya proses persiapan persidangan, proses penyidikan, yaitu melengkapi suatu berkas perkara Hambalang. Tetapi kemudian ada di dalamnya hipotesa-hipotesa yang harus mendapat klarifikasi lewat penyitaan atau lewat penggeledahan itu,” kata pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (25/9) yang lalu, sekitar pukul 10.00 pagi waktu Indonesia Tengah, penyidik KPK melakukan pengeledahan di rumah Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara di Sulawesi Utara. Rumah tersebut milik Olly Dondokambey, salah satu saksi yang terkait kasus Hambalang. Dari rumah itu KPK menyita dua buah meja dan empat buah kursi berbahan kayu.
Sementara itu, pada hari Jumat ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai honorer Kemenpora (bagian Humas) Yudhistira Bagus, yang diperiksa sebagai saksi terkait TPK pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Bogor. Selain itu, Mantan anggota DPR RI, tersangka berinisial nama MNZ, juga menjalani penyelidikan terkait TPK penerimaan hadiah terkait pelaksanaan projek PT. DGI dan TPPU pembelian saham PT. Garuda.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...