UEA Adili 84 Orang Terkait Organisasi Terlarang Ikhwanul Muslimin
DUBAI, SATUHARAPAN.COM-Jaksa Agung Uni Emirat Arab (UEA) telah mendakwa 84 orang yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok Ikhwanul Muslimin untuk diadili di Pengadilan Keamanan Negara Abu Dhabi, kantor berita resmi Emirates WAM melaporkan pada hari Sabtu (6/1).
Orang-orang tersebut akan diadili karena mendirikan “organisasi bawah tanah dengan tujuan melakukan tindakan kekerasan dan terorisme di wilayah UEA,” menurut laporan WAM.
Para terdakwa telah menyembunyikan tindakan dan bukti mereka sebelum penangkapan mereka, tambah laporan itu.
Jaksa Agung UEA, Dr Hamad Saif al-Shamsi, dilaporkan merujuk orang-orang tersebut ke pengadilan, setelah enam bulan penyelidikan.
Pengadilan Keamanan Negara telah memulai persidangan terbuka dan dilaporkan telah menunjuk seorang pengacara untuk setiap terdakwa. Pengadilan juga mendengarkan keterangan para saksi, kata laporan itu.
Ikhwanul Muslimin didirikan di Mesir. Pada tahun 2014, Arab Saudi dan UEA secara resmi menetapkan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris. Bahrain dan Mesir kemudian menyusul.
Pada Mei 2023, Yordania menyerahkan Khalaf Abdul Rahman Humaid al-Rumaithi, buronan yang memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin, ke UEA. Pada saat itu, ia menghadapi dakwaan di UEA karena “mendirikan organisasi rahasia yang berafiliasi dengan (organisasi) teroris Ikhwanul Muslimin yang bertujuan untuk menentang prinsip-prinsip dasar pemerintah UEA,” kata laporan WAM.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...