Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 12:48 WIB | Senin, 08 Januari 2024

UEA Adili 84 Orang Terkait Organisasi Terlarang Ikhwanul Muslimin

Bendera Emirat berkibar saat orang-orang melakukan perjalanan dengan perahu di dekat Sungai Dubai di Dubai pada 18 Mei 2023. (Foto: dok. Reuters)

DUBAI, SATUHARAPAN.COM-Jaksa Agung Uni Emirat Arab (UEA) telah mendakwa 84 orang yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok Ikhwanul Muslimin untuk diadili di Pengadilan Keamanan Negara Abu Dhabi, kantor berita resmi Emirates WAM melaporkan pada hari Sabtu (6/1).

Orang-orang tersebut akan diadili karena mendirikan “organisasi bawah tanah dengan tujuan melakukan tindakan kekerasan dan terorisme di wilayah UEA,” menurut laporan WAM.

Para terdakwa telah menyembunyikan tindakan dan bukti mereka sebelum penangkapan mereka, tambah laporan itu.

Jaksa Agung UEA, Dr Hamad Saif al-Shamsi, dilaporkan merujuk orang-orang tersebut ke pengadilan, setelah enam bulan penyelidikan.

Pengadilan Keamanan Negara telah memulai persidangan terbuka dan dilaporkan telah menunjuk seorang pengacara untuk setiap terdakwa. Pengadilan juga mendengarkan keterangan para saksi, kata laporan itu.

Ikhwanul Muslimin didirikan di Mesir. Pada tahun 2014, Arab Saudi dan UEA secara resmi menetapkan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris. Bahrain dan Mesir kemudian menyusul.

Pada Mei 2023, Yordania menyerahkan Khalaf Abdul Rahman Humaid al-Rumaithi, buronan yang memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin, ke UEA. Pada saat itu, ia menghadapi dakwaan di UEA karena “mendirikan organisasi rahasia yang berafiliasi dengan (organisasi) teroris Ikhwanul Muslimin yang bertujuan untuk menentang prinsip-prinsip dasar pemerintah UEA,” kata laporan WAM.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home