UEA Berlakukan Hukuman Keras bagi Pelaku Terorisme
ABU DHABI, SATUHARAPAN.COM - Uni Emirat Arab memberlakukan undang-undang anti terorisme yang keras. Demikian media setempat melaporkan pada hari Kamis (21/8). Hal itu dilakukan karena kekhawatiran meningkat kekerasan yang dilakukan kelompok radikal Islam di seluruh dunia.
Raja UEA, Sheikh Khalifa Bin Zayed Al Nahayan, memberlakukan undang-undang federal nomor tujuh tahun 2014 tentang kejahatan teroris," kata kantor berita resmi WAM, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Koran setempat juga melaporkan bahwa Ancaman hukuman bagi teroris dan terkait teroris bisa sampai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga 100 juta dirham (atau sekitar US$ 27 juta) bagi mereka yang bersalah atas kejahatan yang berkaitan dengan teror.
"Undang-undang menetapkan bahwa mereka yang terbukti bersalah menyerang atau mengancam Presiden, Wakil Presiden atau salah satu Penguasa UEA dan anggota keluarga mereka, dan mereka yang bersekongkol melawan negara dan pemerintah akan menghadapi hukuman mati," kata harian Khaleej Times.
Individu yang "terlibat dalam pelaksanaan, perencanaan atau membantu untuk melakukan kegiatan teroris di dalam negeri atau perencanaan kegiatan tersebut di luar negeri, tetapi direncanakan dilakukan di negara itu akan menghadapi hukuman tersebut, tambah harian itu.
UU anti terorisme yang diperbarui itu juga mencakup keterlibatan dalam pembiayaan kelompok teroris, menyandera dan menahan, perdagangan manusia, dan pencucian uang.
Hukuman yang lebih keras itu muncul di tengah kekhawatiran regional dan internasional tentang munculnya jihadis Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) yang menyerang dan menguasai wilayah di Suriah dan Irak.
Meningkatnya Kekerasan Jihadis
UEA adalah sebuah monarki di Teluk Arab yang kaya minyak, dan sejuah terhindar oleh gelombang pemberontakan yang dikenal sebagai Musim Semi Arab yang muncul pada tahun 2011, hal yang juga dialami negara tetangganya, Arab Saudi.
Kerajaan Muslim itu pada bulan Februari mengumumkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi orang yang terbukti menjadi anggota "kelompok teroris" dan berperang di luar negeri. UU itu juga mengatur sanksi keras bagi siapa saja yang mendukung organisasi tersebut.
Sementara itu, Arab Saudi telah menerbitkan daftar organisasi teroris yang dilarang, termasuk Al-Qaeda, dan kelompok jihad yang berperang di Suriah, Ikhwanul Muslimin, serta gerakan lain.
Pada bulan Juni, pengadilantinggi UEA memenjarakan enam orang Arab untuk hukuman tujuh tahun setelah mereka memebentuk sebuah sel Al-Qaeda dan mengumpulkan dana untuk Front Al-Nusra, afiliasi Al-Qaeda yang bertempur di Suriah.
Puluhan orang warga UEA dan Mesir juga telah dipenjara dalam beberapa bulan terakhir di UEA karena membentuk sel Ikhwanul Muslimin di negara itu. Ikwanul Muslimin dinyatakan dilarang di Mesir, dan juga dituduh berusaha menggulingkan negara-negara monarki di Teluk. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...