UEA Rilis Foto dan Identitas Pelanggar Pencegahan COVID-19
DUBAI, SATUHARAPAN.COM-Kantor Kejaksaan Agung Uni Emirat Arab (UEA) merilis identitas orang yang melanggar aturan pencegahan virus corona (COVID-19) di negara itu. Poster yang dirilis itu termasuk foto dan nama13 pelanggar, kebangsaan mereka, dan denda yang dijatuhkan pada mereka yang bergantung pada pelanggaran yang mereka lakukan.
“Juru Bicara Penuntutan Darurat dan Krisis telah mengumumkan bahwa sebagai bagian dari upaya negara untuk memerangi COVID-19, menahan penyebarannya, dan memastikan kepatuhan warga dan warga UEA terhadap instruksi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, sejumlah orang dari berbagai kebangsaan telah ditangkap karena melanggar pedoman resmi,” kata pernyataan yang dirilis oleh kantor berita pemerintah, WAM.
Awal bulan lalu, UEA merilis daftar denda yang lebih ketat bagi mereka yang melanggar aturan dan pembatasan virus corona, terutama dalam kasus pelanggaran berulang.
Pelanggaran yang dilakukan termasuk tidak mematuhi langkah-langkah di fasilitas karantina, meninggalkan rumah pada jam malam, tidak mematuhi instruksi karantina, dan melanggar rawat inap wajib, melanggar larangan berkumpul dan berkumpul di tempat-tempat umum, pertanian, dan perkebunan, dan tidak patuh pada instruksi karantina di perusahaan swasta.
Pihak berwenang mengatakan tindakan hukum telah diambil dan tuntutan diajukan terhadap para pelanggar. Denda untuk pelanggaran sebesar US$ 816 hingga US$ 13.612.
Pada bulan April, pihak berwenang mengatakan 129 orang diajukan ke Kejaksaan Agung karena melanggar aturan karantina dan tidak berkomitmen pada periode waktu yang ditentukan.
Uni Emirat Arab memberlakukan beberapa denda baru bagi orang yang tidak mematuhi aturan karantina bulan lalu, sebagai upaya terbaru di negara itu untuk mengekang penyebaran virus corona.
Editor : Sabar Subekti
Tiga Bahasa Daerah Maluku Telah Punah
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Kantor Bahasa Provinsi Maluku menyatakan bahwa tiga dari 70 bahasa daerah y...