Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:29 WIB | Senin, 20 Juni 2016

Uji Coba Pelat Kendaraan Ganjil-Genap Dimulai Juli

Uji Coba Pelat Kendaraan Ganjil-Genap Dimulai Juli
Antrean kendaraan roda empat terlihat di Jalan Jenderal Sudirman pasca dihapuskannya sistem 3 in 1 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa bulan waktu lalu yang membuat macet di ruas jalan tersebut, Selasa (5/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan melaksanakan uji coba sistem ganjil - genap pada pelat kendaraan yang akan melintas di jalan protokol dalam upaya mengurai kemacetan di ruas jalan ibu kota Jakarta. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Uji Coba Pelat Kendaraan Ganjil-Genap Dimulai Juli
Seorang warga melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta dengan latar belakang antrean kendaraan roda empat yang melintas di ruas jalan tersebut.
Uji Coba Pelat Kendaraan Ganjil-Genap Dimulai Juli
Suasana ruas jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang dipenuhi oleh kendaraan roda empat yang rencananya akan menjadi salah satu lokasi uji coba dalam penerapan sistem ganjil - genap pada pelat kendaraan yang melintas.
Uji Coba Pelat Kendaraan Ganjil-Genap Dimulai Juli
Kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman yang rencananya akan menjadi salah satu lokasi uji coba penerapan sistem ganjil - genap pada pelat kendaraan yang akan melintas dalam rangka mengurai tingkat kemacetan di jalan ibu kota Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan protokol ibu kota dengan menggunakan konsep pelat nomor ganjil-genap akan mulai diujicobakan pada bulan Juli 2016 mendatang.

"Kalau untuk uji coba saya belum bisa memastikan, yang jelas antara 20-27 Juli," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta hari Jumat (17/6).

Sementara waktu pemberlakuan kebijakan diperkirakan antara 23-30 Agustus 2016. Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan di ruas-ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan kebijakan "3 in 1" yakni di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said pada pukul 07.00 - 10.00 WIB (pagi) dan 16.30 - 19.30 WIB (sore).

Mekanisme kebijakan ganjil-genap ini akan dilaksanakan sesuai tanggal, sehingga kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat saat tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap diizinkan melintas saat tanggal genap. Andri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, namun juga kendaraan roda dua dan kendaraan berpelat nomor luar kota.

"Pokoknya di kawasan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan kebijakan ganjil-genap maka siapapun yang lewat berlaku," ujarnya.

Sementara untuk kendaraan kepresidenan, pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, ambulance, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 5148 Tahun 1999, aturan ini tidak berlaku.

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ini didasari pertimbangan bahwa proporsi nomor kendaraan ganjil maupun genap relatif merata masing-masing 50,05 persen dan 49,95 persen. Meskipun pembatasan kendaraan melalui sistem pelat ganjil-genap masih memiliki tantangan terutama pada aspek pengawasan dan penindakan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI berharap kebijakan ini mampu mengurai kemacetan di jalan-jalan ibu kota Jakarta dan mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi massal.

Dishubtrans DKI bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan 15 titik pengawasan, diantaranya di Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, CSW Blok M, simpang Kuningan di Jalan Gatot Subroto, simpang Kuningan di Jalan Raya Mampang Prapatan, dan simpang Jalan HS Cokroaminoto. (Ant).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home