Uji Emisi Kendaraan Jangan Jadi Ladang Baru Pungli
SATUHARAPAN.COM-Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi batal diterapkan. Rencananya mulai pada 13 November 2021, dan hal ini diterapkan bagi kendaraan di Jakarta, baik mobil maupun sepeda motor.
Berbagai informasi menyebutkan penundaan itu karena jumlah kendaraan yang diuji masih sedikit. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyebut pihaknya akan terlebih dulu memberikan sosialisasi sebelum penindakan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait uji emisi kendaraan.
Sanksi akan ada dan dalam berbagai macam; ada tilang, ada teguran. Kalau dilihat trennya, tampaknya akan lebih menerapkan teguran dulu, sebelum menerapkan sanksi. Dia menyebut pemberian sanksi akan dimulai jika 50% dari total kendaraan yang masuk ke Jakarta sudah lolos uji emisi.
Namun sebelum itu dimulai, ternyata penerapan itu ditunda. Dan ini keputusan yang baik, karena masalah uji emisi kendaraan di Jakarta berpotensi menimbulkan banyak masalah, meskipun itu adalah program yang baik untuk menjaga kualitas lingkungan.
Birokrasi Penindakan atau Apresiasi?
Uji emisi kendaraan bisa menjadi ladang baru korupsi dan pungutan liar bagi mental birokrasi buruk pada institusi yang terkait, jika persiapannya tidak memadai. Sebab, ini bukan sekadar apakah emisi buangan kendaraan memenuhi standar atau tidak.
Dalam konteks ini, mestinya birokrasi lebih mengarah pada mental apresiasi terhadap para pendukung perbaikan kualitas lingkungan. Pertama, apresiasi pada mereka yang mau menguji emisi kendaraannya. Maka, Pemda DKI Jakarta mestinya berani mengeluarkan anggaran untuk menggratiskan uji emisi. Bukankah Pemda Jakarta berani keluar uang triliunan rupiah untuk balapan Formula E, tetapi mengapa untuk uji emisi kendaraan saja masih harus memungut Rp 50.000.
Dan terlihat persiapan tidak memadai. Apa yang terjadi belakangan ini adalah antrean kendaraan yang akan diuji, dan ternyata fasilitas pengujian belum mencukupi untuk jumlah kendaraan yang banyak.
Kedua, jika kendaraan yang tidak lolos uji emisi, maka pemiliknya diwajibkan untuk memperbaiki kendaraannya agar memenuhi standar emisi. Jika itu tertangkap di jalan dan tidak menjalankan kewajiban perbaikan, baru ada kemungkinan dilakukan tilang.
Masalah Data
Wajib uji emisi ini berlaku bagi kendaraan wilayah DKI Jakarta dan yang memasuki wilayah Jakarta. Namun berapa banyak kendaraan yang kemungkinan masuk dalam kewajiban uji emisi harus diperkirakan dan jumlah fasilitas uji emisi yang tersedia juga harus memadai. Ini mengingat bahwa Jakarta juga menjadi pusat banyak kegiatan.
Bahkan yang terpenting sebenarnya pemerintah harus bergerak menjadi teladan dalam memenuhi standar emisi kendaraan. Dalam hal ini yang harus ditunjukkan pertama adalah semua kendaraan milik pemerintah diuji emisi, dan yang tidak lolos diperbaiki. Ini termasuk juga kendaraan milik badan/lembaga negara dan pemerintah daerah, dan angkutan publik milik pemerintah dan swasta.
Jika itu dilakukan dan tampilan di publik kendaraan-kendaraan tersebut menunjukkan telah memenuhi standar uji emisi, maka akan dengan mudah menggerakkan warga untuk uji emisi kendaraan mereka untuk tahap berikutnya.
Dengan begitu, fasi8litas uji emisi tidak harus menghadapi antrean, sembari mempromosikan kesadaran menjaga udara Jakarta menjadi lebih bersih. Juga dijalankannya pengawasan untuk tidak terjadi pungli, dan uji palsu, misalnya, tidak diuji, tapi ditempeli stiker lolos uji emisi. Bukankah hal seperti itu terlalu sering terjadi, termasuk dalam hasil tes COVID-19?
Uji emisi kendaraan tidak boleh menjadi ladang baru pungli, apalagi di tengah situasi pandemi, dan Indonesia tengah berupaya bangkit dari kemerosotan ekonomi yang diakibatkannya. Tanpa tahapan yang baik dan persiapan matang, uji emisi bisa menjadi program palsu, tanpa dampak siginifikan bagi kualitas lingkungan yang diharapkan.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...