Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 07:17 WIB | Selasa, 10 November 2015

Ulama Aceh Tetapkan Vaksin Polio Tetes Tidak Haram

Vaksin polio tetes bagi balita adalah virus yang diambil dari penderita polio, dikembangkan dengan media ginjal janin kera lalu dipisahkan dengan menggunakan enzim babi. Vaksin ini ditetapkan Mutanajjis (barang terkena najis), namun dalam kondisi darurat dibolehkan dipergunakan.
Ilustrasi imunisasi. (Foto: Antara)

MEULABOH, ACEH, SATUHARAPAN.COM – Pemuka agama di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, membahas kembali fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) Nomor 03 Tahun 2015 tentang vaksin polio tetes.

"Masih banyak di antara masyarakat bahkan ulama di Aceh Barat yang pro dan kontra terhadap halalnya vaksin polio tetes, karena itu hari ini diadakan diskusi dan sosialisasi untuk melahirkan sebuah kesepahaman," kata Ketua Panitia Rasmudin di Meulaboh, hari Senin (9/11).

Keputusan MPU Aceh terhadap fatwa tentang vaksin polio tetes  menetapkan empat rumusan yakni, vaksin polio tetes bagi balita adalah virus yang diambil dari penderita polio, dikembangkan dengan media ginjal janin kera berekor panjang yang berumur 120 hari, lalu dipisahkan dengan menggunakan Tripsin (enzim babi).

Kemudian menyatakan vaksin polio tetes adalah mutanajjis (barang terkena najis), namun untuk penggunaan vaksin polio tetes dalam kondisi darurat adalah dibolehkan.

Selanjutnya dalam taushiah diharapkan kepada pemerintah untuk mengupayakan vaksin polio tetes yang suci dan mengharapkan kepada pakar medis untuk memproduksi vaksin polio tetes yang suci.

"Kami mendukung fatwa tersebut, yang intinya kita mengharapkan pemerintah memproduksi vaksin polio tetes yang suci," tambah Ketua Badan Komunikasi Pengurus Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Barat Ustd Khairul.

Lebih lanjut dia mengatakan, BKPRMI Aceh Barat sangat mendukung fatwa MPU Aceh Nomor 03 Tahun 2015 tentang vaksin polio tetes demi kemaslahatan umat dan kesehatan anak meskipun masih ada pro-kontra di sejumlah kalangan masyarakat.

Maka itu, katanya, vaksin tersebut tidak haram, tapi hanya sebatas mutanajis karena bersinggungan dengan najis dan ada peluang disucikan, hanya saja ulama di Aceh berharap ada upaya pemerintah memproduksi vaksin polio tetes yang suci.

"Vaksin ini mutanajis, dan dibolehkan untuk balita karena dalam kondisi darurat, kemudian pengharapan kepada pemerintah membuat vaksin pengganti, dalam hal ini Bio Farma mencari virus lain yang halalan thayiban," katanya.

Acara tersebut dihadiri unsur tokoh ulama Aceh Barat dan MPU, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, Kepala Sekretariat MPU Aceh Saifuddin Puteh dan unsur dinas kesehatan Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Barat, serta perwakilan dari Departemen Kesehatan RI. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home