Ulama Arab Saudi Keluarkan Fatwa Larangan Prasmanan
ARAB SAUDI, SATUHARAPAN.COM – Sebuah fatwa (perintah agama) terhadap makanan prasmanan “All You Can Eat” oleh seorang ulama di Arab Saudi menimbulkan perdebatan di kalangan pengguna situs jejaring sosial Twitter.
Ulama Saleh al-Fazwan, baru-baru ini mengeluarkan fatwa melalui stasiun TV yang berbasis di Kerajaan Arab Saudi melarang mengadakan prasmanan. Dia berpendapat bahwa nilai dan jumlah barang yang dijual harus ditentukan sebelum dibeli.
“Siapa pun yang prasmanan atau makan dengan membayar 10 riyal (Rp 30 ribu) hingga 50 riyal (Rp 150 ribu) tanpa membatasi jumlah makanan yang mereka ambil, maka mereka telah melanggar syariat Islam,” kata Fawzan kepada saluran TV al-Atheer.
Seperti yang dilansir oleh situs alarabiya.net pada Kamis (13/3), beberapa pengguna situs jejaring sosial Twitter mengkritik fatwa yang dikeluarkan oleh Fawzan tersebut dengan menuliskan hashtag “melarang prasmanan” (#melarangprasmanan) dalam bahasa Arab.
“Restoran akan hancur jika mereka tidak menghitung makanan yang mereka jual, ini membuktikan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Fawzan tidak benar perihal jumlah makanan yang tidak diketahui,” kata beberapa pengguna Twitter.
Kritikan dan Dukungan melalui Twitter
“Ini bukanlah Quran tetapi hanya fatwa belaka, Anda bebas mengikutinya. Namun, Anda tidak bisa memaksakan hal itu pada orang lain,” tulis pengguna Twitter yang lain.
Salah satu pengguna situs yang lainnya dengan sinis menulis, “Selamat! makan prasmanan telah ada dalam daftar larangan untuk kita.”
Namun, ada pula beberapa komentar yang mendukung fatwa ulama tersebut.
“Hal ini sangat lucu, orang-orang yang berdiskusi, mereka tidak membicarakan bukti atau apa yang telah ulama tersebut ajukan, tetapi malah membincangkan tentang ulama itu secara pribadi.”
Sementara yang lain mengatakan, “Yang menjadi bahaya adalah orang-orang yang mengkiritik ulama itu adalah orang yang tidak tahu apa-apa.”
Fatwa tersebut juga telah menarik perhatian dari surat kabar lokal dan regional.
Koran al-Madina, Saudi Arabia menerbitkan di tajuk utamanya pada hari Rabu (12/3) berbunyi: “Fatwa Larangan Prasmanan Menciptakan Kegemparan di Twitter”.
Kantor berita Mesir, Sabda el-Balad dan Nawaret mengusung cerita tersebut disertai dengan tayangan video wawancara ulama terebut saat menyatakan fatwa tersebut. (alarabiya.net)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...