Ulil: Kolom Agama di KTP Diskriminatif
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ulil Abshar Abdalla menyebutkan kelompok yang keyakinannya tidak masuk dalam daftar keyakinan resmi yang diakui negara selama ini susah mencantumkan keyakinannya di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini menjadi konsiderans penghapusan kolom agama di KTP.
Tetapi konsiderans penghapusan kolom agama di KTP ini justru menuai kritik ketika diajukan aktifis pluralis Siti Musdah Mulia dalam diskusi mengenai visi dan misi capres, bertajuk "Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minor di Indonesia" di Jakarta Pusat pada Rabu lalu (18/6).
“Isu penghapusan kolom agama, salah satu konsideransnya itu. Di mata banyak orang, hal ini dianggap sepele,” kata tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla kepada satuharapan.com usai talk show dan peluncuran buku 'Peradilan dan Keragaman' di kantor LBH Jakarta pada Jumat (27/6).
“Orang yang mayoritas tidak melihat ada masalah di situ. Kelompok yang minoritas, yang tidak bisa mencatatkan kepercayaan di dalam kolom agama, karena kepercayaan mereka dianggap tidak berada dalam kepercayaan resmi negara, mereka tidak bisa mencatatkan itu. Mereka merasa tidak menjadi bagian dari warga negara yang setara dengan yang lain.”
Ulil Abshar Abdalla berpendapat hal itu diakibatkan Undang-Undang Kependudukan yang mendiskriminasikan kelompok yang keyakinannya tidak masuk dalam daftar keyakinan resmi yang diakui negara, seperti para penganut agama asli dan aliran kepercayaan.
Dia berpandangan masalah pencatatan kolom agama di KTP merupakan hal diskriminatif dan menyakitkan bagi mereka.
Editor : Bayu Probo
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...