Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:01 WIB | Selasa, 19 November 2013

UMK Tangerang Selatan Ditetapkan Rp 2.442.000

Ratusan buruh Tangerang dari berbagai aliansi menggelar aksi di kantor Disnaker kota Tangerang, Rabu (30/10). Menuntut pemerintah menaikkan upah sebesar 3,7 juta per bulan serta pencabutan INPRES no.9 yang membatasi kenaikan upah. (Foto: Ant)

TANGERANG SELATAN, SATUHARAPAN.COM - Upah Minimun Regional (UMK) Kota Tangerang Selatan, Banten, ditetapkan sebesar RP2.442.000, kata anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan dari perwakilan SPSI, Darul Lubis di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan UMK Tangerang Selatan yang telah ditetapkan tersebut lebih besar dibandingkan UMP DKI Jakarta dengan selisih RP1.000

Penetapan UMK Kota Tangerang Selatan, lanjut Darul, setelah melakukan rapat yang panjang dan sempat terjadi beberapa kali mundur.

Pasalnya, buruh meminta UMK Kota Tangerang Selatan yakni RP3.005.000. Karena adanya penolakan, lalu diturunkan menjadi RP2.641.000, katanya.

Namun, penurunan angka tersebut belum juga disetujui semua pihak, salah satunya Apindo karena terlalu besar.

Setelah dilakukan komunikasi dan untuk menjaga iklim investasi serta gejala konflik seperti di DKI dan Bekas maka UMK Kota Tangerang Selatan ditetapkan dengan angka RP2.442.000. 

"Tetapi untuk UMK Kota Tangerang Selatan lebih besar dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta meski hanya selisihnya tipis," ujarnya.

Penetapan UMK Kota Tangerang Selatan pun disambut beragam oleh sejumlah buruh. Sebab, harapan buruh yakni di atas penetapan saat ini.(rr)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home