UMK Tangerang Selatan Ditetapkan Rp 2.442.000
TANGERANG SELATAN, SATUHARAPAN.COM - Upah Minimun Regional (UMK) Kota Tangerang Selatan, Banten, ditetapkan sebesar RP2.442.000, kata anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan dari perwakilan SPSI, Darul Lubis di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan UMK Tangerang Selatan yang telah ditetapkan tersebut lebih besar dibandingkan UMP DKI Jakarta dengan selisih RP1.000
Penetapan UMK Kota Tangerang Selatan, lanjut Darul, setelah melakukan rapat yang panjang dan sempat terjadi beberapa kali mundur.
Pasalnya, buruh meminta UMK Kota Tangerang Selatan yakni RP3.005.000. Karena adanya penolakan, lalu diturunkan menjadi RP2.641.000, katanya.
Namun, penurunan angka tersebut belum juga disetujui semua pihak, salah satunya Apindo karena terlalu besar.
Setelah dilakukan komunikasi dan untuk menjaga iklim investasi serta gejala konflik seperti di DKI dan Bekas maka UMK Kota Tangerang Selatan ditetapkan dengan angka RP2.442.000.
"Tetapi untuk UMK Kota Tangerang Selatan lebih besar dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta meski hanya selisihnya tipis," ujarnya.
Penetapan UMK Kota Tangerang Selatan pun disambut beragam oleh sejumlah buruh. Sebab, harapan buruh yakni di atas penetapan saat ini.(rr)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...