UMP DKI Tak Boleh Bertentangan dengan PP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Sesuai dengan aturan, UMP yang ditetapkan yakni sebesar Rp 3.355.750.
"UMP sudah ditandatangani dan sesuai dengan PP yang dikeluarkan tahun 2015, itu semua ada formulanya. Pemda tidak bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan PP," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, hari Senin (31/10).
Menurut Sumarsono, peraturan yang ada harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga pihaknya tidak akan mengubah keputusan dalam penetapan UMP 2017, yakni sebesar Rp 3.355.750.
"Sehingga jika fokus demo untuk ditunda, ya kami tetap fokus pada PP. Jadi intinya karena peraturan yang lebih bawah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Kendati demikian, dirinya tidak melarang buruh untuk demo, karena itu merupakan hak demokrasi. Hanya saja dirinya mengimbau agar demo tetap digelar dengan tertib dan tidak anarkis.
"Demo itu bagian dari demokrasi, itu boleh-boleh saja, kami hargai. Hanya saya mengimbau agar tertib dan tidak anarkis," ujar dia. (beritajakarta.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...