Plt Gubernur Tak Terima Gaji dan Tunjangan dari DKI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarno, mengaku tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dirinya hanya menerima gaji dan tunjangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai jabatannya sebagai Dirjen Otonomi Daerah.
"Saya tidak menerima gaji dan tunjangan dari DKI," kata Sumarno di Balai Kota DKI Jakarta, hari Senin (31/10).
Soni menyatakan, ia hanya menerima beberapa fasilitas operasional selama menjabat sebagai Plt Gubernur DKI. Fasilitas itu, berupa rumah dan kendaraan dinas.
"Hanya fasilitas operasional yang saya peroleh, seperti mobil, rumah, dan bensin untuk sekedar wira-wiri operasional. Selebihnya tidak ada," katanya.
Seperti diketahui, Sumarsono ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta untuk sementara waktu. Penugasannya ini menyusul Gubernur DKI Jakarta definitif, Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya, Djarot Saiful Hidayat yang tengah cuti kampanye.
Sumarsono akan menjadi Plt selama kurang lebih 3,5 bulan, yakni dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari mendatang. Hal itu sesuai dengan masa kampanye yang dijalani oleh pejabat definitif. (beritajakarta.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...