Undang-Undang HAM Korsel untuk Korut Mulai Diberlakukan
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Sebuah undang-undang Korea Selatan yang bertujuan untuk meningkatkan hak asasi manusia di Korea Utara mulai berlaku pada 4 September 2016, beberapa hari setelah laporan bahwa rezim di Pyongyang mengeksekusi seorang pejabat tinggi Korea Utara.
UU itu, yang diusulkan pada 2005 namun disimpan lebih dari satu dekade dan baru disahkan pada Maret lalu karena perselisihan antara sejumlah partai, memiliki tujuan sederhana seperti memberikan dana untuk kelompok-kelompok aktivis sipil dan membuat arsip resmi untuk mencatat pelanggaran HAM di Korea Utara.
Dana tersebut bisa diberikan untuk kelompok pembelot yang secara teratur menerbangkan selebaran anti-Pyongyang yang melintasi perbatasan dengan balon helium -- sebuah aksi yang dikutuk keras oleh Korea Utara.
Partai Seanuri yang berkuasa mengatakan hukum tersebut akan bertindak sebagai "cahaya untuk melindungi kebebasan dan hak-hak warga negara Korea Utara" dan memberikan dasar hukum untuk menghukum yang melanggar.
"Pemerintah harus mengatasi urgensi dari pelanggaran HAM di Korea Utara dan secara aktif mencari berbagai solusi untuk memperbaiki situasi tersebut, seperti merilis daftar nama para pelanggar HAM," kata partai tersebut dalam sebuah pernyataan.
Sedangkan para legislator konservatif sudah lama menganjurkan pendekatan "name and Shame" (pendekatan dengan memublikasikan nama seseorang, grup, atau perusahaan yang melakukan sesuatu kesalahan) terhadap catatan HAM Pyongyang. Di sisi lain, kaum liberal berpendapat bahwa UU itu akan memicu ketegangan dan mencegah dialog lintas perbatasan.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada pekan lalu mengatakan bahwa Korea Utara mengeksekusi wakil perdana menteri karena "tidak menghormati" Kim Jong-Un.
Rezim tersebut juga mengusir dua pejabat senior lainnya, kata Seoul, dalam serangkaian hukuman terbaru Kim yang dipercaya para analis sebagai usaha untuk memperkokoh kekuasaannya.
Korut Kecam UU HAM Korsel
Korea Utara mengutuk penerapan UU HAM baru Korsel yang bertujuan membuat daftar catatan suram hak asasi manusia Pyongyang.
Indonesia Kirimkan Bantuan 2,7 Juta Dosis Vaksin Polio bOPV ...
YANGON, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan berupa 2,7 juta dosis vaksin Polio...