Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 15:58 WIB | Sabtu, 10 Agustus 2013

Undang-Undang Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan

Staf Khusus Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Situasi masyarakat adat di Indonesia belum banyak berubah pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 35/PUU-X/2012 atas hutan adat. Keterangan ini disampaikan Staf Khusus Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi di Jakarta pada hari Sabtu (10/8).

“Pelanggaran hak asasi manusia, perampasan tanah, wilayah, dan sumber daya alam, terus terjadi. Masih terjadi kriminalisasi masyarakat adat yang menolak menyerahkan tanah, wilayah, dan sumber daya alamnya.Kalau melihat pengakuan negara atas masyarakat adat diakui dalam konstitusi.” Kata Rukka Sombolinggi ketika diwawancara.

Negara mengakui hak konstitusional masyarakat adat di Indonesia tetapi di sisi lain negara masih menempatkan masyarakat adat secara terpisah. Masyarakat adat yang tinggal di kawasan pulau-pulau kecil, pulau-pulau Indonesia paling luar hanya menjadi target eksploitasi sumber daya alam seperti pertambangan. Target eksploitasi bukan hanya menimpa kawasan adat yang terbatas pada hutan. Undang-Undang Nomer 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah diakui tetapi implementasinya belum kelihatan sampai saat ini.

“Banyak kawasan masyarakat adat justru diserahkan kepada kuasa-kuasa lain, seperti pertambangan, pengelolaan hutan, perkebunan sawit, dan segala macamnya. Jadi dalam hal ini kita sedang menunggu Instruksi Presiden. Instruksi Presiden ini yang memastikan seluruh jajaran pemerintahnya melaksanakan keputusan MK. Sampai saat ini Instruksi Presiden belum keluar. Kita mengharapkan ini bisa keluar segera.”

Pemerintah harus minta maaf karena selama ini terjadi pengabaian terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat. Tidak ada Undang-Undang yang secara operasional memastikan hak-hak masyarakat adat dipastikan dan dipenuhi.  

Menurut Rukka Sombolinggi, “Undang-Undang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang sudah ada di DPR harus segera disahkan. Undang-Undang itu harus sesuai dengan aspirasi masyarakat adat, sesuai standar hak asasi manusia sehingga memastikan Undang-Undang itu nanti  bisa berguna buat masyarakat adat. Jika Undang-Undang masyarakat adat ini tidak segera disahkan maka situasi masyarakat adat akan semakin buruk. DPR harus sesegera mungkin dalam waktu satu atau dua bulan ini harus segera mensahkan. “
 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home