Uni Eropa Investigasi Tiga Raksasa Teknologi Amerika
BRUSSELS, SATUHARAPAN.COM - Komisi Eropa pada Senin (25/3) mengungkapkan bahwa pihaknya membuka investigasi ketidakpatuhan terhadap tiga raksasa teknologi Amerika, yaitu Alphabet, Apple, dan Meta.
Penyelidikan yang dilakukan di bawah Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa (UE) ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.
"Hari ini, kami membuka investigasi pertama di bawah DMA. Kami curiga bahwa Alphabet, Apple, dan Meta tidak memenuhi kewajiban mereka," ujar Margrethe Vestager, wakil presiden eksekutif Komisi Eropa yang bertanggung jawab atas kebijakan persaingan usaha.
Ketiga raksasa teknologi ini termasuk di antara apa yang disebut sebagai "gatekeeper", yakni sekelompok perusahaan yang menyediakan 22 layanan platform inti. Sebutan itu disematkan pada September 2023 dan mereka memiliki waktu enam bulan untuk mematuhi DMA.
Alphabet, perusahaan induk Google, sedang dalam pengawasan atas dugaan pelanggaran terkait praktik mengarahkan (steering practice) di toko aplikasi Google Play dan preferensi mandiri (self-preferencing) di Google Search.
Selain itu, kebijakan Apple mengenai praktik mengarahkan di dalam App Store dan penerapan layar pilihan (choice screen) untuk peramban Safari juga sedang dalam investigasi.
Desain layar pilihan peramban dapat menghalangi para pengguna untuk secara bebas memilih layanan di dalam ekosistem Apple, kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.
Fitur "pay or consent model" milik Meta yang menawarkan pilihan biner terkait persetujuan pengguna, juga sedang diperiksa. Komisi Eropa curiga bahwa model ini tidak memiliki alternatif nyata bagi para pengguna yang tidak setuju, sehingga berpotensi membuat "gatekeeper" dapat mengumpulkan data pribadi.
UE juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya isu lain, tetapi belum membuka kasus lebih lanjut. Fakta-fakta sedang dikumpulkan terkait bagaimana Amazon dapat memprioritaskan produk mereknya dan bagaimana struktur biaya baru Apple dapat merusak kewajiban perusahaan itu di bawah DMA.
Meski investigasi terhadap struktur biaya baru Amazon dan Apple masih tertunda, para pakar terkemuka dengan cepat bereaksi terhadap pengumuman ini.
Daniel Friedlander, wakil presiden senior Asosiasi Industri Komputer dan Komunikasi Eropa, mengkritik keputusan Komisi Eropa untuk meluncurkan investigasi tidak lama setelah DMA mulai berlaku pada 7 Maret lalu.
"Peluncuran investigasi awal pertama di bawah DMA ini dilakukan hanya beberapa hari setelah tenggat waktu kepatuhan menghancurkan gagasan kerja sama perusahaan-perusahaan dan Komisi Eropa untuk mengimplementasikan DMA secara sukses," sebut Friedlander.
Dia menekankan pemilihan waktu pengumuman ini "membuat Komisi Eropa terlihat seperti bertindak sebelum waktunya," memperingatkan risiko tindakan tersebut memvalidasi kekhawatiran industri bahwa proses kepatuhan DMA dapat dipolitisasi.
Google mengumumkan "perubahan signifikan" pada awal Maret lalu terhadap operasinya di Eropa, termasuk perubahan pada hasil pencarian, layar pilihan untuk mesin pencari, serta transparansi dan praktik berbagi data.
Rory O'Donoghue, juru bicara Google, menyoroti dalam sebuah surel yang dikirimkan kepada Xinhua bahwa Google akan mematuhi DMA, serta menjelaskan bahwa "akan ada dampak bagi para pengguna dan bisnis di Eropa" akibat kepatuhan ini.
Rory menambahkan bahwa Google akan "mempertahankan" pendekatannya dalam beberapa bulan ke depan sambil melakukan pendekatan dengan Komisi Eropa.
"Kami telah berdiskusi dengan para gatekeeper selama berbulan-bulan untuk membantu mereka beradaptasi, dan kami sudah dapat melihat perubahan-perubahan yang terjadi di pasar. Namun, kami tidak yakin bahwa solusi dari Alphabet, Apple, dan Meta menghormati kewajiban mereka untuk menciptakan ruang digital yang lebih adil dan lebih terbuka bagi warga dan bisnis Eropa," ujar Thierry Breton, Komisioner Eropa untuk Pasar Internal
Komisi Eropa harus menyelesaikan penyelidikannya dalam 12 bulan ke depan. Jika terbukti bersalah, raksasa-raksasa teknologi itu dapat dikenai denda hingga 10 persen dari omzet global. Xinhua
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...