Uni Eropa-PBB Desak Myanmar Bebaskan Dua Jurnalis Reuters
YANGON, SATUHARAPAN.COM - Beberapa pemerintah termasuk Amerika Serikat (AS), Uni Eropa dan Kanada serta pejabat-pejabat tinggi PBB menuntut Myanmar membebaskan dua wartawan yang bekerja untuk Reuters, yang ditahan di negara itu.
Kedua wartawan ditangkap tanggal 12 Desember setelah diminta datang menemui pihak kepolisian di pinggiran Yangon. Ketika itu mereka sedang menyiapkan laporan mengenai penumpasan yang dilakukan militer di negarabagian Rakhine.
Menurut PBB penumpasan itu menyebabkan sekitar 665.000 Muslim Rohingya mengungsi ke Bangladesh sejak bulan Agustus.
Setelah dibawa ke pengadilan kedua wartawan hari Rabu (27/12) dimasukkan ke rumah penjara Insein di Yangon. Di sana mereka dibolehkan bertemu dengan anggota keluarga serta seorang pengacara hukum untuk pertama kali sejak ditangkap.
Kementerian Penerangan Myanmar menjelaskan, kedua wartawan ‘secara di luar hukum mengumpulkan informasi dengan maksud untuk disebarkan kepada media asing, dan merilis gambar keduanya dengan tangan diborgol.
Dikatakan bahwa kedua wartawan bersama dua anggota polisi ditimpa tuduhan melanggar UU Rahasia Resmi dari zaman kolonial Inggris yang bisa membuat mereka diancam hukuman 14 tahun penjara meskipun pihak resmi mengatakan mereka masih belum dikenakan tuduhan.
Presiden dan Pemimpin Redaksi Reuters, Stephen J. Adler berseru kedua wartawan Reuters itu segera dibebaskan.
Lewat pernyataan ia mengatakan, "Wa Lone dan Kyaw Soe Oo adalah wartawan yang melakukan peran penting dalam menyajikan berita yang punya kepentingan global dan mereka tidak melakukan sesuatu yang salah." (VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...