Uni Eropa Sepakat Terapkan Sanksi terhadap Pelanggar HAM di Dunia
BRUSSELS, SATUHARAPAN.COM – Uni Eropa pada Senin (10/12), sepakat untuk mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar HAM di mana pun di dunia, sesuai yang digariskan oleh UU Magnitsky di AS.
Kepala diplomatik baru blok itu, Josep Borrell, mengatakan, langkah itu akan memberi Uni Eropa "lebih banyak kekuatan dan kapasitas untuk bertindak", membuatnya lebih bermakna di panggung dunia.
Uni Eropa sudah menjatuhkan hukuman untuk pelanggaran HAM, tetapi biasanya dilakukan dalam sanksi yang terkait dengan konflik atau krisis seperti Ukraina.
Korban Pelanggaran HAM Desak Penuntasan Kasus Lewat Jalur Pengadilan
"Kami telah sepakat untuk meluncurkan persiapan pelaksanaan sanksi di dunia untuk mengatasi pelanggaran HAM serius, yang akan setara dengan apa yang disebut Undang-Undang Magnitsky AS oleh Uni Eropa," kata Borrell kepada wartawan.
Kerangka kerja baru, akan memungkinkan Uni Eropa mengidentifikasi pelaku dan membekukan aset mereka di Eropa, serta melarang mereka bepergian ke negara-negara Uni Eropa.
Layanan diplomatik Uni Eropa akan mulai menyusun rencana, kemudian harus melalui berbagai komite, sebelum kembali ke para menteri untuk memperoleh persetujuan akhir.
Tidak ada jadwal ditentukan, tetapi para diplomat mengatakan, kerangka kerja baru itu bisa siap tahun depan. (voaindonesia.com)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...