Uni Eropa Setujui Penggunaan Remdesivir untuk Pasien COVID-19
SATUHARAPAN.COM-Komisi Eropa, badan eksekutif blok tersebut, pada hari Jumat (3/7) mengizinkan penggunaan obat anti virus Remdesivir untuk mengobati pasien virus corona baru.
"Hari ini otorisasi obat pertama untuk mengobati COVID-19 adalah langkah maju yang penting dalam memerangi virus ini," kata Komisioner Kesehatan Uni Eropa, Stella Kyriakides, dalam sebuah pernyataan.
"Kami memberikan otorisasi ini kurang dari sebulan setelah aplikasi diajukan, menunjukkan dengan jelas tekad Uni Eropa untuk merespons dengan cepat setiap kali perawatan baru tersedia," katanya.
Setidaknya dua penelitian utama di Amerika Serikat menunjukkan bahwa Remdesivir dapat mengurangi lamanya tinggal di rumah sakit untuk pasien COVID-19.
Washington mengizinkan penggunaan darurat obat itu, yang semula dimaksudkan sebagai pengobatan untuk Ebola, pada 1 Mei. Langkah ini diikuti oleh beberapa negara Asia termasuk Jepang dan Korea Selatan.
Lampu hijau di UE datang atas rekomendasi dari European Medicines Agency yang memberikan otorisasi bersyarat pekan lalu untuk perawatan pasien di atas 12 tahun yang menderita pneumonia dan membutuhkan oksigen ekstra.
Dikatakan bahwa penilaiannya didasarkan terutama pada data dari studi yang disponsori oleh Institut Nasional Alergi dan Penyakit Menular (NIAID).
Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal terkemuka New England Journal of Medicine pada bulan Mei, menunjukkan bahwa suntikan Remdesivir mempercepat pemulihan pasien dibandingkan dengan plasebo. Rata-rata ini mengurangi tinggal di rumah sakit bagi pasien dari 15 hari menjadi 11. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...