Upah Minimum Kamboja Naik Menjadi US$128 per Bulan
KAMBOJA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kamboja telah menaikkan upah minimum baru menjadi sebesar US$ 128 per bulan yang mulai berlaku pada 1 Januari. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) kenaikan itu untuk meningkatkan upah rata-rata keseluruhan dalam industri garmen dan alas kaki, termasuk bonus dan lembur, dari US$ 183 sampai US$ 217 per bulan, dan menaikkan biaya upah pabrik sekitar 18,7 persen.
Namun ILO mengharapkan merek global yang mengandalkan sumber produk mereka dari negara itu untuk berperan dalam membantu industri dengan menerima peningkatan harga.
"Penting bagi semua pihak untuk bekerja sama memastikan industri garmen Kamboja tetap ekonomis," kata Maurizio Bussi, Direktur ILO untuk Thailand, Kamboja, dan Laos, Senin (5/1). "Kami menyerukan kepada merek global untuk memainkan peran mereka. Kami telah menerima sinyal menggembirakan bahwa pembeli utama akan menghormati janji mereka yang disampaikan pada Pemerintah Kamboja pada bulan September."
Kenaikan upah tersebut diambil setelah penyesuaian lain sejak 2012 dengan upah minimum US$ 61 per bulan. Ketika itu produk dari pabrik di Kamboja yang terima pasar utama mereka stagnan atau menurun, sebagaimana disebutkan Biro Statistik Tenaga Kerja Amerika Serikat yang mencatat penurunan 4,5 persen nilai impor pakaian jadi dari Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) negara sejak Juni 2012.
ILO memperkirakan bahwa merek global perlu menaikkan pembayaran ke pabrik Kamboja antara 2,4 dan tiga persen. Dan ditambahkan bahwa menambahkan dua sen menjadi biaya produksi untuk t-shirt saat ini dapat dilakukan dengan 80 sen dan mungkin dijual seharga sekitar US$ 10.
Ekspor garmen dan alas kaki kamboja senilai US$ 6 miliar per tahun, dan kemungkinan ada peningkatan kecil yang bisa menghasilkan pendapatan tambahan sebesar US$ 160 juta untuk mendukung tingkat upah yang baru.
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...