Upah Minimum Provinsi Naik 10%
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah akan menaikkan batasan maksimal Upah Minimun Provinsi (UMP). Ini adalah tindak lanjut Empat Paket Kebijakan Ekonomi yang telah diputuskan sebelumnya sebagai respons atas perkembangan ekonomi dunia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan, secara umum kenaikan UMP akan didasarkan inflasi "plus". Besaran “plus” secara umum untuk semua industri dibatasi maksimal 10%. Khusus pada industri padat karya dan usaha menengah maksimal 5%.
“Kalau inflasi sembilan persen berarti maksimal (kenaikan UMP, red) 19%, itu untuk industri pada umumnya,” kata Muhaimin setelah rapat koordinasi kebijakan upah minimum di Kementerian Perekonomian, pada Kamis (29/8) lalu di Jakarta.
Menurut Menakertrans dalam melakukan survei untuk menetapkan UMP, pemerintah akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) supaya hasilnya dapat objektif. Dengan begitu, BPS akan dilibatkan dalam survei yang dilakukan Dewan Pengupahan di daerah-daerah.
Sementara itu, mengenai perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Muhaimin mengatakan sampai saat ini jumlahnya masih 60 komponen. Dan, untuk menambah komponen KHL tersebut ia akan menunggu masukan BPS.
Di tempat terpisah, Kepala BPS, Suryamin mengatakan, inflasi yang digunakan untuk mengoreksi besaran upah biasanya dilakukan setahun sekali. Jadi, kenaikan UMP tahun depan ditentukan berdasarkan inflasi yang terjadi di tahun ini.
Suryamin memperkirakan pekan depan sudah ada pembahasan metodologi dan lainnya dalam rangka penetapan upah minimum. “Kami akan mengajak stakeholder agar dalam penghitungan ini mereka memahami dan ikut terlibat nanti di lapangan,” katanya.
Rekomendasi Dewan Pengupahan
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, besaran UMP yang direkomendasikan Dewan Pengupahan dijadikan pedoman bagi Gubernur di masing-masing daerah untuk menetapan UMP. Akan tetapi, perlu diperhatikan para Gubernur supaya tidak lagi menambah besaran UMP yang melebihi rekomendasi Dewan Pengupahan.
“Misalkan rekomendasi dewan pengupahan adalah A, kemudiaan ditambah lagi lebih dari itu. Akibatnya industri dan dunia usaha tidak kuat menghadapi itu,” kata Hatta Rajasa.
Hatta Rajasa menegaskan, UMP harus naik namun harus berdasarkan inflasi plus. Terkait besaran yang ditambahkan pada inflasi, Hatta mengatakan presentase sesuai dengan yang berlaku untuk industri secara umum sebesar 5 hingga 10%. Sedangkan untuk survei harga komponen KHL, tidak boleh mengacu survei yang dilakukan masing-masing pemangku kepentingan, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Namun, dilakukan oleh lembaga yang dinilai independen yaitu BPS.
“Nah, "plus" itu yang harus dilihat dalam situasi sekarang. kita harus menjaga supaya perusahaan-perusahaan tetap berjalan. Serta tenaga kerja harus tetap bekerja, jangan ada PHK,” kata Menko Perekonomian. (setkab.go.id)
Editor : Bayu Probo
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...