Upaya Perlindungan Umat Beragama, Kemenag Apresiasi Imparsial
BANDUNG, SATUHARAPAN.COM - Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abd Rahman Mas’ud mengapresiasi sumbangsih dan kontribusi Imparsial dalam ikut serta memperteguh kebinekaan dan keindonesiaan.
Mas’ud mengemukakan hal itu saat mewakili Menteri Agama sebagai keynote speaker pada Workshop “Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan” yang diselenggarakan di Bandung, Rabu (28/1).
Imparsial merupakan organisasi nonpemerintah dan independen yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kebebasan dan berkeyakinan di Indonesia, yang pendiriannya dibidani pekerja hak-hak asasi manusia Indonesia, di antaranya Todung Mulya Lubis, M Billah, Wardah Hafidz, Hendardi, Nursyahbani Katjasungkana, HS Dillon, dan Munir.
“Apa yang dilakukan Imparsial selama ini, secara langsung atau tidak langsung, tidak bertentangan dengan misi yang diemban Kemenag, terutama dalam meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan kerukunan antaumat beragama untuk menjadi semakin baik,” kata Mas’ud tentang lembaga yang menetapkan visi membela setiap korban pelanggaran hak-hak asasi manusia tanpa membedakan asal-usul sosial, jenis kelamin, etnisitas atau ras, maupun keyakinan politik dan agamanya itu.
Secara sosial kultural, dia menambahkan, masyarakat Indonesia yang multiagama, multietnik, dan multikultur, mengandung potensi konstuktif tetapi juga menyimpan potensi destruktif, seperti gesekan, perselisihan, ataupun konflik antarkelompok. Namun, Mas’ud meyakini masyarakat kita yang majemuk akan menjadi potensi konstuktif, menjadi kekuatan besar manakala dapat hidup bersama secara baik dalam kemajemukan.
“Dengan demikian, kemajemukan akan membawa ‘lompatan’ kekuatan ke depan sehingga bangsa ini menjadi bangsa besar, kompetitif, kuat dan maju,” dia menegaskan.
Mas’ud menambahkan, polisi kerap mengalami dilema dalam menjalankan tugas, termasuk tugas menjamin keamananan warga negara ketika menjalankan hak beragama. Pada sisi lain, polisi juga sering khawatir dituduh melanggar HAM karena ketidakjelasan peraturan hukum berkaitan dengan kebebasan beragama.
Sebenarnya, dia menambahkan, sudah ada regulasi yang mengatur, namun masih mengandung kelemahan. Untuk itu perlu disusun UU Perlindungan Umat Beragama yang berfungsi melindungi seluruh umat beragama. UU itu, Mas’ud melanjutkan, menawarkan sebuah terobosan yang mengandung dua pengertian, melindungi umat beragama dari serangan fisik satu pihak atas pihak lainnya, dan melindungi umat beragama untuk mengekspresikan keyakinan dan praktik keagamaan secara bebas tanpa ancaman dan diskrimininasi.
Mas’ud berharap workshop itu dapat menggali bagaimana perspektif Polri mengenai masalah, hambatan, dan tantangan dalam menangani kasus terkait kehidupan keagamaan di tengah masyarakat. (kemenag.go.id)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...