Yuddy: PNS Baru Harus Laporkan Kekayaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan eselon III, IV, dan V di instansi pemerintah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), termasuk PNS baru lulus tes.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil negara yang baru dilantik, dan yang baru lulus menjadi CPNS," kata Menteri di Jakarta, Kamis (29/1).
Kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan oleh aparatur sipil negara, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah, menurut Menteri, adalah wujud pernyataan integritas atas harta kekayaan aparatur sipil negara.
"Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas tugas, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Karena dari beberapa kasus yang muncul, korupsi itu juga melibatkan pejabat eselon rendah, misalnya dalam kasus Gayus Tambunan," dia mencontohkan.
Menurut Yuddy diperlukan langkah preventif atau pencegahan dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara. "Jangan menunggu orang berbuat salah baru ditindak," dia menegaskan.
Khusus bagi aparatur sipil negara di Kementerian PAN-RB, pelaporan LHKASN selambat-lambatnya harus diserahkan akhir Januari 2015. Sedangkan bagi instansi lain sekurang-kurangnya tiga bulan.
Berdasarkan informasi yang dilansir laman Sekretariat Kabinet, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN berisi antara lain:
1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran, dan panitia pengadaan barang dan jasa, untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 di atas secara bertahap, dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV, dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing. Laporan tersebut paling lambat diserahkan: a. 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ini ditetapkan; b. 1 (satu) bulan setelah pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan;
3. Menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melakukan verifikasi kewajaran LHKASN, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidakwajaran, dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri PAN-RB;
4. Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN;
5. Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan pemimpin KPK. (Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...