Upaya Tambahan untuk Mengatasi Penangkapan Ikan Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, mengatakan ada upaya tambahan untuk mengatasi masalah penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported and unregulated fishing).
Susai rapat koordinasi dengan jajaran menteri terkait di Jakarta, Jumat (9/1) malam, Indroyono mengatakan, upaya itu sebagai bagian dari evaluasi progres penanganan penangkapan ikan secara ilegal yang sudah dilakukan.
"Semua kementerian dan lembaga mendukung penanganan `illegal fishing` dan kami mengapresiasi aturan pendukung ini yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan karena membuat jalan untuk mewujudkan visi poros maritim dunia," kata dia seperti dikutip Antara.
Moratorium Izin Perikanan
Kebijakan strategis yang dibuat KKP antara lain penerbitan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Penghentian Sementera (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No. 56/PERMEN-KP/2014).
Peraturan lainnya yakni terkait Larangan Transshipment (PERMENKP No. 57/PERMEN-KP/2014) serta Peningkatan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan KKP terkait pelaksanaan kebijakan moratorium, larangan transshipment dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing (PERMENKP No. 58/PERMEN-KP/2014).
Ada pun upaya tambahan yang dilakukan antara lain penguatan satuan tugas anti "illegal fishing", tambahan acuan sejumlah undang-undang dalam penanganan penangkapan ikan secara ilegal, penyelesaian instruksi presiden (inpres) untuk percepatan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal serta pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Satgas anti `illegal fishing` diperkuat, dengan tambahan tiga kementerian/lembaga yaitu Kementerian Luar Negeri, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Indroyono mengatakan, penanganan penangkapan ikan secara ilegal akan diprioritaskan dengan acuan tiga undang-undang, yaitu UU Perikanan, UU Pelayaran dan Perikanan serta UU Kepabeanan. “Dengan tiga UU ini, pelanggaran IUU Fishing bisa ditangani," katanya.
Bakamla
Pemerintah juga tengah membahas inpres mengenai percepatan pemberantasan IUU Fishing. Sementara itu, lembaga baru Bakamla juga dibentuk dari sebelumnya Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) sesuai Perpres Nomor 178 Tahun 2014.
"Bakamla ini baru embrio. Kita ingin memperkuat otak sistem informasi `command control` yang diintegrasikan. Nantinya informasi di-`databank`-kan di Bakamla," katanya.
Dalam rakor yang dipimpin Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo pada Jumat sore itu, hadir pula Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kepala Bakamla Desi Albert Mamahit, perwakilan Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, TNI AL dan Polri.
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...