Loading...
EDITORIAL
Penulis: KP1 00:00 WIB | Senin, 25 Maret 2013

Urungkan atau Tunda Pengesahan RUU Ormas

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Jika disahkan, peraturan ini akan menggantikan UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas yang dalam rancangan yang baru disebutkan sudah tidak memadai. Pembahasan itu sudah berada pada tahap akhir, namun muncul banyak penolakan.

Berbagai kalangan dari organisasi kemasyarakatan menilai RUU yang yang baru sebagai upaya yang keliru dalam mengatasi masalah berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan, bahkan berkecenderungan munculnya birokratisasi dalam administrasi ormas.

Beberapa aturan baru yang menimbulkan resistensi adalah tentang kewenangan pemerintah (menteri, gubernur, bupati dan walikota) untuk membekukan sementara kegiatan ormas yang dinilai melanggar. Dan Pembekuan dilaksanakan dengan dasar keputusan pengadilan atau Mahkamah Agung.

Selain itu, ada kewajiban ormas untuk memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota untuk Ormas lokal kabupaten/kota, Gubernur untuk Ormas tingkat provinsi dan Menteri Dalam Negeri untuk Ormas Nasional. Tentang hal ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pernah mengatakan bahwa untuk mendapatkan SKT tidak dipungut biaya.

Masalah-masalah tersebut tampaknya merupakan hal yang biasa, namun berpotensi menjadi masalah yang besar, karena selalu ada peluang birokrasi melakukan hal-hal yang menghambat ormas dengan alasan-alasan administrasi. Sebab, perubahan UU tentang Ormas ini terlihat adanya kecenderungan kuat sebagai terapi yang keliru. Dan kekeliruan ini dimulai dengan memahami situasi yang ada. Sebab, persoalannya yang utama bukan pada ormas, melainkan pada birokrasi dan ormas tertentu yang selama ini justru dibiarkan tumbuh oleh birokrasi, serta penegakan hukum yang tidak konsisten.

Selama ini masalah keormasan sebenarnya terjadi pada birokrasi dan aparat penegakan hukum. Ormas yang melakukan anarki dibiarkan leluasa bertindak, bahkan korban dari tindakan anarki ini justru dikriminalisasi. Dalam banyak kasus persoalannya terletak pada birokrasi yang tidak tegas dalam menegakkan aturan.

Jika hal tersebut yang dipahami, maka masalah yang kita hadapi mestinya diterapi dengan mengubah mentalitas birokrasi, bukan mengubah peraturan yang justru menyulitkan ormas. Perubahan peraturan ini hanya melegitimasi pandangan seolah-olah ormas yang bermasalah, sehingga perlu perubahan peraturan. Padahal, masalahnya pada yang menjalankan aturan yang sudah ada, yaitu birokrasi, pemerintahan.

Masalah lain adalah aparat penegak hukum tidak tegas dalam menegakkan hukum. Hal ini yang membuat ada ormas yang leluasa bertindak anarkis. Bahkan ada kecenderungan pembiaran pada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan secara massal. Persoalan ini, sekali lagi, bukan para peraturan, tetapi terletak pada mentalitas aparat penegak hukum. Selama ini rakyat menyaksikan ada pemerintah dan aparat yang "gemetaran" terhadap kekuatan ormas. Hukum dilecehkan dan ketidak-adilan dibiarkan terjadi oleh kekuasaan dan kekuatan. Dalam konteks ini, persoalannya juga tidak pada ormas, tetapi para aparat penegak hukum.

Bahwa ada ormas yang dinilai menyimpang dari undang-undang dan konstitusi, memang ada dan rakyat banyak menyaksikan. Masalahnya, ormas yang seperti itu, termasuk yang berperilaku anarkis, leluasa bertindak karena aturan dan hukum yang ada tidak digunakan untuk menegakkan keadilan. Sudah sejak lama pemerintah dan aparat penegak hukum didorong untuk bersikap tegas menegakkan hukum dan keadilan, namun dalam banyak kasus yang terjadi justru sebaliknya.

Melihat situasi ini, perubahan UU tentang Ormas bisa menjadi upaya yang sia-sia, terutama karena mengingkari pokok masalah yang sebenarnya, dan mengalihkan pada hal yang lain. Ormas, haruslah dipandang sebagai komponen bangsa yang penting yang kontribusinya dalam pembangunan dan mempererat ikatan kebangsaan sangat berarti dan tidak bisa dihilangkan. Salah mengelola ormas, bisa melemahkan kehidupan bangsa dan negara.

Bahwa ada ormas yang bertindak tidak sesuai aturan, bahkan merenggangkan kohesi kebangsaan dan negara, sudah ada banyak peraturan yang bisa digunakan untuk mengatasinya. Yang diperlukan adalah aksi yang didasarkan pada hukum dan keadilan.

Aturan baru yang salah terapi ini bisa menjadi kontra produktif, jika akhirnya membuat aturan yang lebih birokratif bagi keberadaan ormas. Hal ini bisa menyulitkan kinerja ormas dalam memberi sokongan bagi pembangunan dan ikatan bangsa, dan terus membiarkan ormas yang bertindak anarkis.

Untuk itu, RUU ini, sebaiknya ditunda untuk disahkan, atau dibahas ulang dengan lebih tenang dan bijak melihat kepentingan bangsa yang lebih luas dan jauh ke depan. Pengesahannya dalam waktu-waktu ini, di tengah suhu politik terus memanas, akan mendorong bangsa ini bermain api untuk hal-hal yang tidak substansial. Apalagi, berangkat dari hipotesa atas masalah yang sangat naif.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home