“Usir Jemaah Ahmadiyah, Bupati Bangka Lawan Mendagri”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politikus senior fraksi partai PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, Bupati Bangka sudah melawan peringatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)untuk tidak mengusir Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Kaukus Pancalisa DPR memprihatinkan dan menyesalkan praktik aparat negara yang dalam hal ini Bupati Bangka yang tidak melaksanakan perintah konstitusi dan melawan peringatan Mendagri dan Menko Polhukam untuk tidak melarang pengusiran JAI,” kata Eva saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Selasa (2/2).
Selain itu, kata Eva kaukus meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pengusiran JAI di Bangka.
“Kaukus minta kepada pemerintah agar menghentikan pengusiran JAI itu, kekerasan kepada Warga Negara Indonesia, dan Warga Ahmadiyah termasuk anak-anak dan melakukan pembinaan kepada Bupati dan masyarakat untuk taat hukum,” kata dia.
Dengan demikian, kata Eva pada tanggal 1 Februari kaukus Pancasila DPR menerima pengaduan ke 525 atas intimidasi yang dilakukan oleh Bupati Bangka.
“Kemarin kaukus Pancasila DPR menerima pengaduan dari keluarga Ahmadiyah Bangka yang diancam diusir oleh Bupati dan aparat pemda. Bupati membuat batas waktu tanggal 5 Februari 2016 mendatang untuk pengikut Ahmadiyah pindah dari Bangka,” kata dia.
“Pengaduan ke-525, diterima oleh Maman Imanulhaq dari fraksi PKB, Eva Kusuma Sundari dari fraksi PDI Perjuangan dan Yaqut Cholil Qoumas dari fraksi PKB,” kata dia.
Sebelumnya, kaukus Pancasila DPR RI mengirim surat kepada Bupati Bangka dengan no surat 001/ex/eks/1/2016 perihal penyelesaian ancaman pengusiran dan intimidasi JAI di Kabupaten Bangka.
Dalam isi surat tersebut ditandatangani oleh Maman Imanulhaq dari Fraksi Partai PKB, Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI-Perjuangan, dan Yaqut Cholil Qoumas dari Fraksi PKB tertanggal 1 Februari 2016.
Atas pengaduan dari kelompok korban ancaman pengusiran dan tindak kekerasan terhadap anggota JAI di Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, DPR menyampaikan beberapa hal.
Pertama Bupati Bangka telah melakukan ancaman pengusiran dan intimidasi terhadap anggota JAI di Kelurahan Srimenanti yang berjumlah 29 jiwa (7 kepala keluarga), dengan batas akhir tinggal di Kelurahan tersebut sampai tanggal 5 Februari 2016.
Kedua ancaman pengusiran terhadap JAI berlangsung sejak adanya pertemuan di ruang rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka pada tanggal 14 Desember 2015 yang mana jajaran pemerintah daerah Bangka, kepala lingkungan Srimenanti dan perwakilan unsur masyarakat menyatakan untuk mencabut domisili anggota JAI dan memulangkan ke daerah asal.
Ketiga belakang terjadi juga peristiwa intimidasi (pelemparan sekretariat JAI)dan ancaman pembunuhan (penyembelihan)terhadap anak-anak.
Atas adanya ultimatum pengusiran terhadap JAI Kabupaten Bangka yang dimotori oleh Bupati Bangka dan aparatur pemerintah lainnya, DPR meminta agar, pertama pemerintah dan Kepolisian memastikan pengusiran, kekerasan dan intimidasi oleh aparat pemerintah serta masyarakat setempat untuk dihentikan.
Kedua, DPR meminta kepada jajaran Kepolisian memberikan perlindungan keamanan terhadap para keluarga JAI.
Ketiga, pemerintah terutama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap aparatur negara yang terlibat dalam praktik pengusiran dan intimidasi karena tidak sejalan dengan hak asasi warga negara.
Keempat, Pemerintah agar melakukan pembinaan terhadap masyarakat sekitar keberadaan anggota JAI, agar mengedepankan toleransi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...