Gerindra: Tidak Boleh Ada yang Intimidasi Jemaah Ahmadiyah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Sodik Mudjahid mengatakan, di wilayah hukum Indonesia tidak boleh ada intimidasi.
Intimidasi, kata Sodik yang dilakukan oleh Bupati Bangka Tarmizi yang memberikan batas waktu hingga 5 Februari 2016 mendatang untuk pengikut Ahmadiyah pindah dari Bangka.
“Di wilayah hukum Indonesia tidak boleh ada intimidasi satu kelompok, dan kelompok lainnya ,” kata Sodik saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Selasa (2/2).
Menurut Politikus Partai Gerindra ini jika kelompok Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) melakukan tindakan yang dinilai melecehkan agama Islam dan agama lain, kasusnya harus diserahkan kepada keamanan.
“Jika JAI melakukan tindakan yang dinilai melecehkan agama Islam dan agama lain, maka serahkan hal itu kepada keamanan untuk diproses secara hukum. Namun, pemerintah khususnya aparat keamanan harus lebih cekatan melakukan antisipasi dan tindakan agar kasus seperti itu tidak terjadi,” kata dia.
Selain itu, Sodik berharap kepada pemerintah dan tokoh-tokoh untuk lebih sabar dan intens dalam membina organisasi masing-masing.
“Pemerintah dan tokoh harus lebih sabar dan intens melakukan penyuluhan kepada umatnya agar berada di garis organisasi masing-masing ,” kata dia.
“JAI tidak provokatif dan ekspansif yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum. Oleh karena itu, jemaah anti-Ahmadiyah juga harus bertindak sesuai hukum,” dia menambahkan.
Dengan demikian, kata Sodik, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) harus berani tingkatkan dialog dengan JAI agar berani seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) keluar dari Islam.
“Kemenag harus berani berdialog dengan JAI agar mereka berani—seperti Gafatar—menyatakan keluar dari Islam sehingga tidak akan dituntut masyarakat,” kata dia.
“Kepada MUI agar terus melakukan titik temu dengan JAI dan intensifkan penyuluhan kepada umatnya,” dia menambahkan.
Editor : Bayu Probo
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...