Jemaah Ahmadiyah Laporkan Bupati Bangka ke Presiden Jokowi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana melaporkan Bupati Bangka Tarmizi kepada Presiden Joko Widodo sebab melanggar konstitusi.
Sebab, kata Yendra Bupati Bangka memberikan batas waktu hingga 5 Februari 2016 mendatang untuk pengikut Ahmadiyah pindah dari Bangka.
“Kami kemarin sudah bertemu dengan tim staf kepresidenan yang akan melaporkan langsung kepada presiden sikap Bupati Bangka yang melanggar konstitusi hak-hak warga negara dan melawan pemerintah pusat dengan memaksa pengusiran warganya sendiri dari Bangka,” kata Yendra saat dihubungi, satuharapan.com, di Jakarta, hari Selasa (2/2).
Selain itu, kata Yendra hasil pertemuan dengan tim staf kepresidenan, semua pihak positif mendukung hak-hak warga negara yang adil dan menolak pengusiran yang di lakukan pemerintah daerah.
“Semua positif mendukung hak-hak warga negara yang adil dan menolak pengusiran, kekerasan atas nama beda paham keagamaan,” kata dia.
Dengan demikian, kata Yendra dengan adanya surat batas waktu pihak JAI terus melakukan dialog dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Terus melakukan dialog dengan pemerintah dan masyarakat, sabar dan hindari kekerasan dan soal keamanan kita serahkan pada kepolisian,” kata dia.
“Kami tetap yakin pemerintah pusat akan bertindak yang seharusnya melarang pengusiran warga, selanjutnya kita serahkan yang terbaik pada Allah SWT,” dia menambahkan.
Sebelumnya, kaukus Pancasila DPR RI mengirim surat kepada Bupati Bangka dengan no surat 001/ex/eks/1/2016 perihal penyelesaian ancaman pengusiran dan intimidasi JAI di Kabupaten Bangka.
Dalam isi surat tersebut ditandatangani oleh Maman Imanulhaq dari Fraksi Partai PKB, Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI-Perjuangan, dan Yaqut Cholil Qoumas dari Fraksi PKB tertanggal 1 Februari 2016.
Atas pengaduan dari kelompok korban ancaman pengusiran dan tindak kekerasan terhadap anggota JAI di Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, DPR menyampaikan beberapa hal.
Pertama Bupati Bangka telah melakukan ancaman pengusiran dan intimidasi terhadap anggota JAI di Kelurahan Srimenanti yang berjumlah 29 jiwa (7 kepala keluarga), dengan batas akhir tinggal di Kelurahan tersebut sampai tanggal 5 Februari 2016.
Kedua ancaman pengusiran terhadap JAI berlangsung sejak adanya pertemuan di ruang rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka pada tanggal 14 Desember 2015 yang mana jajaran pemerintah daerah Bangka, kepala lingkungan Srimenanti dan perwakilan unsur masyarakat menyatakan untuk mencabut domisili anggota JAI dan memulangkan ke daerah asal.
Ketiga belakang terjadi juga peristiwa intimidasi (pelemparan sekretariat JAI)dan ancaman pembunuhan (penyembelihan)terhadap anak-anak.
Atas adanya ultimatum pengusiran terhadap JAI Kabupaten Bangka yang dimotori oleh Bupati Bangka dan aparatur pemerintah lainnya, DPR meminta agar, pertama pemerintah dan Kepolisian memastikan pengusiran, kekerasan dan intimidasi oleh aparat pemerintah serta masyarakat setempat untuk dihentikan.
Kedua, DPR meminta kepada jajaran Kepolisian memberikan perlindungan keamanan terhadap para keluarga JAI.
Ketiga, pemerintah terutama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap aparatur negara yang terlibat dalam praktik pengusiran dan intimidasi karena tidak sejalan dengan hak asasi warga negara.
Keempat, Pemerintah agar melakukan pembinaan terhadap masyarakat sekitar keberadaan anggota JAI, agar mengedepankan toleransi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Bayu Probo
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...