UU Desa Diharapkan Mampu Perbaiki Performa Desa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah pedesaan, memiliki harapan untuk memperbaiki performa desa. UU Desa diharapkan menjadi solusi yang tepat bagi bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya tinggal di daerah pedesaan.
Masyarakat Desa dan Sektor Pertanian
Nunung Nuryanto Direktur International Center for Applied-Finance and Economics sekaligus Ketua Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor yang menjadi pembicara tunggal dalam acara Core Media Discussion bertajuk ”Tantangan & Peluang Pembangunan Pedesaan dengan Implementasi UU Desa” pada Kamis (18/9) di Jakarta Selatan menyampaikan bahwa masyarakat pada umumnya menganggap desa sebagai suatu wilayah yang tertinggal dan inferior. Padahal yang dimaksud kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
Namun, Nunung melanjutkan, sektor pertanian ini kurang mendapat perhatian dari berbagai pihak. Lemahnya dukungan terhadap sektor pertanian ditambah dengan tekanan hidup desa yang tinggi menjadikan jumlah rumah tangga petani makin berkurang. Struktur ekonomi daerah-daerah pedesaan di Indonesia juga mengalami pergeseran. Sejumlah provinsi yang sebelumnya memiliki sektor ekonomi utama pertanian telah beralih ke sektor ekonomi non-pertanian.
Beban Berat Masyarakat Pedesaan
Pada realitasnya, masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan mengalami tingkat kesejahteraan yang kurang, baik kesejahteraan dari aspek infrastruktur, pendidikan, maupun material. Masyarakat desa pun selama ini lebih besar mengalami inflasi dibandingkan dengan masyarakat yang tinggal di daerah kota.
“Beban desa itu berat, sudah disuruh memberi makan seluruh penduduk Indonesia, disuruh juga menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan, sementara orang kota tidak disuruh mencoba beradaptasi dengan lingkungan secara bijak, tidak membeoros-boroskan energi. Orang-orang desa yang justru ditekan untuk melakukan hal itu. Menurut saya ini adalah bentuk yang diskriminatif,” papar Nunung.
Tujuan Disahkannya UU Desa
Disahkannya UU Desa memang tidak lepas dari realitas kemiskinan penduduk Indonesia di daerah pedesaan yang hidup di bawah garis kemiskinan. Menurut Badan Pusat Statistik, lebih dari empat puluh persen masyarakat pedesaan di Papua mengalami kemiskinan. Sementara, penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan yang tersebar di daerah Indonesia lainnya mencapai angka lima hingga tiga puluh persen.
Tujuan dari UU tersebut, antara lain, memajukan perekonomian masyarakat di pedesaan, mengatasi kesenjangan pembangunan kota dan desa, memperkuat peran penduduk desa dalam pembangunan, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa. Pengalokasian UU Desa ini juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pedesaan yang selama ini masih menjadi hambatan bagi bangsa Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, beberapa hak dan wewenang diberikan kepada desa, salah satunya alokasi khusus APBN untuk pedesaan. Dana tersebut rencananya akan dibagikan kepada seluruh desa di Indonesia dengan nilai nominal dan proses sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 60 tahun 2014. Pada RAPBN 2015, dana yang diusulkan Pemerintah sebesar Rp 9.1 triliun.
Walaupun pertumbuhan ekonomi selama sepuluh tahun terakhir cukup tinggi, pemerataan dan pengurangan jumlah kemiskinan dikhawatirkan belum mencapai angka yang telah ditargetkan. Inilah peran Undang-Undang Desa yang diharapkan dapat menjadi salah satu media untuk memperbaiki performa desa.
Kekhawatiran Masyarakat
Ada sejumlah kekhawatirann yang berkembang di kalangan masyarakat di balik alokasi dana yang nantinya akan digelontorkan untuk masyarakat. Masyarakat tidak yakin apakah dana alokasi yang besar akan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan. Pasalnya, salama ini banyak penyelewengan-penyelewengan dana yang terjadi di lapangan. Sejalan dengan pelimpahan wewenang kabupaten, kota, dan provinsi, banyak sekali kasus-kasus yang melibatkan pejabat-pejabat di daerah, bukan hanya di pusat. Oleh sebab itu, aparat desa harus didampingi dalam merumuskan program ataupun pembukuan dan pelaporan, misalnya dengan memanfaatkan program nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) yang penting untuk dilakukan.
Undang Undang Desa diharapkan dapat menjadi salah satu solusi pemberantasan kemiskinan yang memang secara proporsi lebih besar berada di pedesaan dan menekan kesenjangan pendapatan antara kota dan desa serta mengoreksi arah pembangunan selama ini yang bias urban.
Sejalan dengan hal itu, desa juga harus mempunyai indikator keberhasilan agar target kesejahteraan yang diharapkan tercapai.
Terkait persoalan apakah poin-poin yang disebutkan dalam UU Desa telah mencangkup semua aspek yang dibutuhkan masyarakat, nunung menjawab “kalau ide (undang-undang) saya melihatnya di situ sudah semua ada. Hanya bagaimana implementasinya.”
“Undang-undang ini tatarannya tidak teknis, jadi harus diikuti peraturan yang sifatnya lebih teknis agar tujuan yang diharapkan tercapai,” kata Nunung kepada Satuharapan.com.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...