UU Teroris Harus Diberikan Kekuatan Makna Pancasila
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jendral Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindakan Pidana Terorisme harus diberi kekuatan mengenai makna Pancasila.
“Jadi begini UU mana saja, seperti UU keormasan, UU Teroris, UU Polisi jadi UU mana saja harus diberi kekuatan mengenai makna Pancasila," kata Karding di Kantor GP Ansor Jalan Kramat, Jakarta Pusat, hari Senin (18/4) sore.
Selain itu, kata Karding orang atau organisasi yang tidak mengakui adanya Pancasila alias ingin negara sendiri maka harus diproses secara hukum.
"Ada dua, diproses hukum atau di usir dari Indonesia," kata dia.
Dengan demikian, kata Karding jika ada organisasi yang jelas-jelas ideologinya bertentangan dengan tujuan negara, selanjutnya negara jangan membiarkannya itu harus diproses secara hukum atau di usir dari Indonesia.
"Sekarang terbuka jadi organsiasi yang jelas-jelas ideologinya bertentangan dengan tujuan negara tentu jangan membiarkan ada kelompok yang ingin mendirikan negara sendiri kita mendiamkannya. Itu salah, lebih baik kita proses," kata dia.
Editor : Bayu Probo
Warga Peringati Dua Dekade Tsunami di Aceh Yang Menewaskan R...
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM-Dua dekade setelah tsunami dahsyat menghancurkan desanya, Tria Asnani ma...