Vaksin Booster Akan Disuntikkan Serentak di Seluruh Kabupaten dan Kota
Pelaksanaannya tidak menunggu capaian vaksinasi dosis pertama dan kedua.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbaharui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.
Berdasarkan Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022, pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota. Ini dilakukan tanpa menunggu target capaian vaksinasi.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih tetap sama, yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).
Jika mendapatkan vaksin Primer: Astrazeneca maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis).
Untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis kedua vaksin Astrazeneca dapat diberikan delapan pekan setelah vaksin dosis pertama.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...