Vaksin Sputnik V Buatan Rusia untuk Usia di Atas 18 Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Indonesia juga menggunakan vaksin Sputnik V asal Rusia untuk COVID-19. Vaksin ini disebutkan sudah mengantongi izin penggunaan darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Penerbitan EUA tersebut disampaikan BPOM melalui rilis resmi pada hari Rabu, 25 Agustus 2021 lalu. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan, vaksin Sputnik V menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector dan diperuntukkan orang usia 18 tahun ke atas.
“Vaksin Sputnik V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga pekan,” katanya.
Vaksin Sputnik V didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia.
Vaksin ini termasuk kelompok vaksin yang memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu -20 derajat Celsius.
Proses pemberian EUA untuk vaksin Sputnik V telah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 serta Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Penilaian terhadap data mutu vaksin Sputnik V juga telah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...