Wacana Penggabungan RRI dan TVRI
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk digabung, terutama dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR-RI yang juga pimpinan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Tubagus Hasanuddin di Semarang (17/4), seperti dikutip dari RRI.
Hal ini diwacanakan menyangkut upaya menekan beban anggaran dan mengoptimalisasikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya di bidang informasi melalui penyiaran. Dalam hal ini, Komisi I DPR-RI adalah pihak yang berwenang dalam memutuskan penggabungan LPP RRI dan TVRI.
Demikian dikatakan TB Hasanuddin seusai menyerap aspirasi dengan mitra kerja di bidang komunikasi dan informasi yang salah satu di dalamnya adalah RRI Semarang.
Tubagus mengatakan bahwa tukar menukar informasi atau berita ini akan dilakukan dalam suatu wadah, namun tanpa mengurangi keberadaan RRI dan TVRI, namun demikian dirinya berjanji penggabungan ini akan dilakukan berhati-hati sehingga tidak menimbulkan keresahan.
“Ide untuk menggabungkan ini jangan sampai ada keresahan, seolah-olah nanti akan dibubarkan kemudian dioplos. Hal itu sama sekali tidak benar,” demikian keterangan Wakil Ketua Komisi I itu mengatakan lebih jauh bahwa perihal tukar menukar informasi ini, dimana pihaknya mengacu pada apa yang telah dilakukan BBC London dan dinilai berhasil.
Dalam penggabungan informasi ini, Komisi I akan berhati-hati dan memperhatikan berbagai aspek dan melihat sejarah RRI dan TVRI yang dinilai berbeda.
Undang-undang
TB Hasanuddin menjelaskan pula tentang Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas Komisi I DPR-RI, pihaknya akan mempelajari lebih mendalam dan menganalisis karena Rancangan Undang-Undang Penyiaran ini merupakan amanah dari rakyat.
TB Hasanuddin mengatakan bahwa anggota dewan di tingkat pusat akan menampung aspirasi dari berbagi kalangan dan dengan harapan undang-undang ini akan diterima baik oleh masyarakat. Komisi I DPR-RI menargetkan, undang-undang ini akan selesai dalam jangka waktu enam bulan ke depan, dan setelah itu dapat segera diterapkan.
Editor : Wiwin Wirwidya Hendra
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...