Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:54 WIB | Selasa, 10 Maret 2015

Wacana Rp 1 T Mendagri untuk Parpol Butuh UU Khusus

Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menyatakan perlu dibentuk undang-undang tentang keuangan partai politik guna menindaklanjuti wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang berencana menggelontorkan dana sebesar Rp 1 triliun dari APBN untuk partai politik (parpol).

"Harus dibentuk UU yang mengatur keuangan parpol secara khusus, jangan seperti sekarang yang hanya nyempil. Itu tidak bisa di- cover dengan UU 2/2008 tentang Parpol," kata Yanuar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (10/3).

"Kita harus melihat keuangan parpol dalam perspektif yang luas, komprehensif dan visioner, agar parpol itu sehat dan akuntabel serta bertanggung jawab maka dibuat UU," dia menambahkan.

Polisi PKB itu menilai perlu pelibatan instansi negara guna mengawasi keuangan parpol tersebut. Di antaranya, menunjuk Badan Pengawas Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dalam UU nanti juga diatur instansi mana yang berwenang mengawasi keuangan parpol karena itu uang yang dari APBN harus ada audit dan pengawasan," kata dia.

Sebab, Yanuar melihat tujuan UU itu diadakan adalah menyelamatkan parpol agar tidak terjebak dengan dana yang diberikan pemerintah. Dia juga mempertanyakan alasan usulan Mendagri tersebut. Menurut Yanuar, jika alasannya untuk meminimalisir tindak korupsi, masih belum cukup.

Dia juga mempertanyakan apakah penggunaan dana tersebut untuk pendidikan politik kader, seminar, atau membangun kantor dan sebagainya, harus dijelaskan dengan terperinci. "Sehingga parpol harus punya alat kontrol pada dirinya, jangan menjerumuskan parpol dalam hal yang samar-samar. Semua harus diatur secara fair untuk apa. Itu harus jelas," ungkapnya.

Butuh Nomenklatur

Selain itu, Yanuar mengkritisi soal pertanggungjawaban parpol mengenai penggunaan dana tersebut. Dibutuhkan nomenklatur yang jelas dan akuntabel untuk mengaturnya dengan catatan hal itu harus disepakati bersama.

"Peruntukannya untuk apa, harus jelas, supaya ada nomenklatur yang dipahami bersama oleh seluruh aparat parpol oleh seluruh pengguna anggaran dan nomenklatur di APBN-nya," kata dia.

Politisi itu menambahkan perlu adanya klasifikasi yang jelas pula untuk parpol yang layak mendapat dana tersebut. Dengan demikian perlu dilakukan kajian mendalam antara DPR dan Mendagri untuk merumuskan aturan mengenai dana parpol.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home