Wagub DKI Ingin Kepala Daerah Berani Gugat UU Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berharap Asosiasi Kepala Daerah akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan DPR RI Jumat (26/9) dini hari yang menyepakati RUU (Rancangan Undang-Undang) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi Undang Undang. Dalam undang undang tersebut diatur bahwa pemilihan kepala daerah dengan menggunakan mekanisme DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Basuki mengatakan demikian kepada sejumlah pewarta pada Jumat (26/9) di luar ruang kerjanya, Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
“Tapi ya sudahlah emang putusan gitu, kita lihat saja nanti, apa asosiasi (Asosiasi Kepala Daerah) akan menggugat ke MK atau tidak," kata Basuki.
Basuki berharap para kepala daerah yang berasal dari partai yang non koalisi Merah Putih (Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PPP, dan PKS) berani mengambil tindakan, dan melakukan gugatan seperti yang dia pikirkan.
"Yah mau kecewa (dengan putusan DPR RI tadi malam) atau gak, biar rakyat yang menilai. Ya kalau saya pribadi sih anggap ini satu hal yang mundur. Kita lihat (DPR RI) juga tidak konsisten,” Basuki menambahkan.
Rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat dini hari. Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
Basuki menambahkan dia tidak mau berkomentar lebih banyak tentang keputusan DPR RI tadi malam, dia akan bekerja keras membenahi segala kekurangan Jakarta.
"Sisa waktu 3 tahun ini untuk saya kerja keras tanamkan fondasi reformasi birokrasi, PTSP serta infrastruktur transportasi dan pencegahan banjir,” lanjut Basuki.
Beberapa pekan sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mendatangi Kantor Gubernur DKI berdiskusi tentang RUU Pilkada dengan Basuki, kala itu Ridwan mengemukakan dia akan mengajukan uji materi ke MK bila DPR RI mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang Undang.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...