Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 12:23 WIB | Selasa, 12 Mei 2015

Wagub DKI Sebut Harkonas sebagai Hari Korban Nasional

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (batik ungu) di Lapangan Silang, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (12/5) dalam perayaan Hari Konsumen Nasional. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April sebagai Hari Korban Nasional. Pernyataan itu dia ungkapkan secara tegas sebab menurutnya saat ini banyak konsumen yang menjadi korban produk-produk dagang tak layak konsumsi.

"Hari Konsumen Nasional itu Hari Korban Nasional, ya, karena konsumen itu sering jadi korban. Korban oleh produk-produk yang tidak terteliti oleh BPOM itu," ujar Djarot saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/5) pagi, sesaat sebelum mengunjungi perayaan Hari Konsumen Nasional yang digelar di Monumen Nasional.

Menurut politikus PDIP tersebut, saat ini produsen tak memiliki standar yang cukup jelas yang memaparkan substansi dari produk-produk dagangannya. Terlebih, konsumen sering merasa tertipu dengan produk kadaluarsa yang masih banyak beredar di pasaran.

Kurangnya pengawasan produk makanan tak layak konsumsi ini dikhawatirkan akan masuk secara mudah ke tubuh anak. Hal ini terjadi karena produsen menawarkan produk dagang melalui iklan yang melenakan.

"Kemudian iklan yang sering kali melenakan dan tidak mencantumkan bahaya atau efek samping dari produk tersebut dikonsumsi anak-anak. Termasuk yang banyak MSG, zat pewarna. Jadi konsumen telah jadi korban," Djarot menambahkan.

Padahal, perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengatur konsumen wajib membeli produk berlabel SNI.

Namun demikian, Djarot mengakui di Jakarta belum ada pengawasan yang ketat mengenai penjualan produk berlogo standar nasional tersebut. Akibatnya, perlindungan untuk konsumen pun dirasa belum maksimal.

“Untuk itu, konsumen seharusnya bisa komplain kalau dirugikan oleh produsen, oleh pabrik. Dia bisa mengajukan denda apabila ia terserang penyakit tertentu setelah mengonsumsi produk dagang produsen tak berstandar nasional,” kata Djarot.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, peringatan Hari Konsumen Nasional juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.  

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home