Wagub Ingin Jakarta Jadi Contoh Transportasi Ideal Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengemukakan bahwa pihaknya berharap Provinsi DKI Jakarta bisa menjadi contoh untuk transportasi yang ideal di Indonesia.
Hal ini dia kemukakan seusai peresmian taksi jenis Life Care dari PT Blue Bird yang diperuntukkan bagi penyandang difabilitas, Rabu (10/9) di halaman Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
“Kita berharap Jakarta bisa tetap menjadi role model untuk transportasi yang baik di seluruh Indoesia, tidak hanya itu Jakarta juga bisa menjadi acuan untuk ramah penyandang difabilitas,” kata Basuki.
Basuki mengemukakan di hadapan para pewarta dan undangan yang hadir dari pihak PT Blue Bird, bahwa transportasi apa pun juga saat ini sedapat mungkin berbiaya murah, dan pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan menggelar pertemuan khusus tentang moda transportasi di segala sektor bagi penyandang difabilitas.
“Kita bersyukur bahwa banyak pihak yang peduli bahwa aparat pemerintah daerah berkomitmen untuk memperhatikan penyandang difabilitas, tidak hanya untuk sektor layanan publik dan transportasi akan tetapi juga bagi sektor lainnya,” tambah Basuki.
Basuki mengakui pihaknya saat ini masih mencermati Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, terutama aksesibilitas dalam angkutan transportasi dan lalu lintas.
“Kami masih menerima masukan mengenai kelayakan aksesibilitas fasilitas transportasi umum, infra struktur dan fasilitas penghubung yang memadai, karena setiap hari kami berbenah diri dalam sektor transportasi,” kata Basuki.
Pada kesempatan yang sama, Purnomo Prawiro selaku Direktur Utama PT. Blue Bird mengemukakan tarif taksi khusus ini sama dengan reguler. Flag Fall Rp 7.000, kilometer berikutnya Rp 3.600 dan biaya tunggu per jam Rp 42.000.
Selain itu, Basuki mengemukakan bahwa kebijakan-kebijakan lain di luar masalah kepedulian bagi penyandang difabilitas, yakni penerapan parking meter, dan derek paksa bagi roda dua dan empat yang diberlakukan di sejumlah jalan raya di Jakarta tetap akan tegas dilakukan.
Basuki pada Senin (8/9) menjelaskan bahwa Pemprov DKI bekerja sama dengan Dinas Perhubungan melakukan penertiban parkir liar berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500.000 per hari untuk setiap kendaraan yang diderek.
Mulai Senin (8/9) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek 10 mobil yang terjaring dalam operasi penertiban area parkir liar di sejumlah jalanan di Jakarta. Basuki mengaku telah mendapat laporan dari Dishub DKI bahwa kendaraan yang diderek paksa karena parkir sembarangan antara lain di daerah Jatinegara, Tanah Abang, Kalibata, Jatinegara, Stasiun Jakarta Kota dan Marunda.
Editor : Bayu Probo
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...