Wagub Sebut Tak Gentar Penundaan Pembahasan Raperda Zonasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan Pemerintah Provinsi DKI tak gentar atas tertundanya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) zonasi laut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Sebelumnya, dewan mengatakan akan terus menunda pembahasan raperda zonasi selama eksekutif belum mencabut izin reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta.
Menurut Djarot, kewenangan mencabut izin reklamasi ada pada Presiden Joko Widodo karena Pemprov DKI hanya menjalankan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Reklamasi Pantai Utara Jakarta memang diakomodasi melalui Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang kewenangannya dilimpahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan tersebut. Keppres ini ditindaklanjuti dengan Perda DKI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantura Jakarta. Selain itu, Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga mengandung muatan panduan kebijakan penyelenggaraan reklamasi Jakarta.
“Selama Keppres itu beum dicabut, maka kewenangan tetap di Gubernur,” ujar Djarot kepada satuharapan.com, Kamis (7/5) di Kawasan Ancol, Jakarta.
Djarot juga mengusulkan Keppres tersebut untuk dievaluasi. Ia mengakui Keppres yang disahkan sejak 1995 itu memang perlu ditinjau ulang dan direlevansikan dengan masa sekarang.
“Keppres itu kan sudah sejak 1995, ya. Kita kan juga tidak tahu dalam penyusunan Keppres itu ada kepentingan apa,” kata dia.
Namun demikian, sepanjang Keppres belum dicabut, kewenangan reklamasi tetap ada di tangan Pemprov DKI.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan dewan akan menunda pembahasan raperda tentang zonasi laut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Prabowo, DPRD menunggu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tahaja Purnama menanggapi rekomendasi DPRD untuk mencabut izin reklamasi pantai utara dengan pertimbangan dapat merusak lingkungan laut.
Dalam poin rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada Ahok saat sidang paripurna pekan lalu, Ahok sebagai gubernur harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...