Waketu Komisi II Minta Pemerintah Tegas Jalankan 10 PKPU
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) bisa memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sesuai dengan 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diundangkan Menkumham.
"Pemerintah sebaiknya bersikap tegas dan tidak ragu untuk menjalankan aturan yang ada, yakni menjalankan apa yang telah diundangkan oleh Menkumham terkait 10 PKPU," kata Lukman Edy dalam pesan singkat kepada satuharapan.com, Minggu (17/5).
Menurut dia, karena 10 PKPU sudah diundangkan oleh Menkumham, sebaiknya perorangan ataupun partai politik menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Konteks untuk memberi masukan kepada presiden dan konsultasi dengan KPU sudah selesai setelah Menkumham mengundangkan PKPU,” kata Lukman.
Dia melanjutkan, rapat konsultasi antara Pemimpin DPR RI dengan Presiden Jokowi akan digelar pada Senin (18/5), kemudian Pemimpin DPR RI lanjut menggelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (19/5). Hal ini adalah tindak lanjut dari rapat konsultasi antara Pemimpin DPR RI, Komisi II DPR RI, dan KPU.
Sebelumnya, 10 PKPU tentang Pilkada telah ditetapkan oleh KPU. Perihal rekomendasi panja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kepengurusan partai yang berkonflik KPU putuskan tidak mengakomodir seluruhnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan partai politik yang berhak mengajukan calon atau pasangan calon adalah 12 parpol peserta pemilu 2014 plus, tiga parpol lokal Provinsi Daerah Istimewa Banda Aceh.
"PKPU Pencalonan yang kami telah tadi rumuskan, dan disepakati, parpol yang berhak mengajukan calon atau pasangan calon adalah parpol yang menjadi peserta Pemilu tahun 2014. Baik tingkat nasional, 12 parpol, ditambah 3 parpol di Provinsi Aceh," katanya di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Husni mengatakan seluruh partai politik tersebut harus memiliki Surat Keputusan Menkumham sebagai bukti kepengurusan yang sah sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Adapun bagi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini mempersengketakan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), KPU mengambil kebijakan untuk menunggu putusan pengadilan yang inkrach atau memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
"Dalam hal proses peradilan masih jalan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah," ujar dia.
Namun kesepakatan perdamaian atau islah pengurus internal yang berseteru tersebut, Husni tegaskan tetap harus mendaftarkan kepengurusan islah itu ke Menkumham sebelum masa pendaftaran bakal calon pada 26 Juli.
Husni tidak menjelaskan secara gamblang apakah Golkar dan PPP tetap bisa mencalonkan apabila belum juga melaksanakan rekonsiliasi atau belum juga mendapatkan keputusan pengadilan inkrah. Namun di awal dia menegaskan, bahwa setiap parpol yang mengikuti pilkada harus memiliki SK Menkumham untuk mendaftarkan calon atau pun pasangan calonnya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...