Wakil Ketua DPR Tak Setuju Komisioner KPU Diisi Parpol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan wacana Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diisi dari unsur partai politik (Parpol).
“Kaitan KPU disiis oleh partai manapun, saya salah satu orang yang tidak setuju karena akan menghapuskan unsur jujur dan adil (jurdil),” kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (23/3).
Politisi PAN ini mencontohkan dengan wacana tersebut dengan sebuah pertandingan olahraga, KPU sebagai wasit dan peserta pesta demokrasi sebagai pemain dan tidak mungkin jika wasit dan pemain berasal dari kelompok yang sama karena akan menimbulkan ketidakadilan.
“Kita menganut Luberjurdil (lugas, bersih, jujur dan adil), bagaimana bisa jurdil kalau pemain dan wasitnya orang yang sama dari parpol. Mungkin ada parpol yang besar suatu ketika akan menjadi parpol kecil, mungkin juga parpol kecil bisa menjadi parpol besar jangan sampai arogan juga,” kata dia.
Taufik berpendapat bahwa untuk proses demokrasi, tidak bisa negara Indonesia mencoba-coba sesuatu yang di luar nalar meski Indonesia sendiri pernah menerapkan sistem komisioner KPU dari parpol pada pemilu tahun 1999.
“Dulu sebelum reformasi, KPU diketuai oleh Medagri, diisi oleh unsur masyarakatnya. Ini mengenai independesinya. Kalau diisi oleh orang-orang parpol potensi munculnya distrust hasil dari pemilu, ini akan menimbulkan kekacauan juga dari pihak yang tidak siap menang dan kalah. Ini sangat berbahaya, serahkan meknimsme yang sudah berjalan. Namanya juga penyelenggara, kalau diserahkan ke pemain kan menjadi repot,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, Lukman Eddy mengatakan, usulan itu baru wacana setelah Pansus melakukan kunjungan ke Jerman beberapa waktu lalu.
“Itu wacana yang berkembang. Ada dua opsi, bisa itu jadi bagian unsur KPU. Kalau di Jerman itu ada unsur pemerintah di KPU-nya, kemudian ada unsur parpol, ada masyarakat. Kalau kita masyarakat semua,” kata Lukman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/3).
Sementara opsi kedua, kata Wakil Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB itu, Komisioner KPU tidak dari parpol, melainkan ada board khusus yang diatur dalam Undang-Undang.
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...