Wakil Ketua Komisi V DPR RI Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhidin Muhammad Said menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (2/6) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode tahun 2016.
Muhidin diperiksa penyidik KPK sebagai saksi mulai pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 18.20 WIB. Saat ditanya oleh awak media, Muhidin tidak berkomentar dan menghindar. Kemudian dia langsung menuju mobilnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diperiksa untuk melengkapi berkas Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Tiga orang di antaranya merupakan anggota DPR yaitu, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...