Wakil Ketua Komisi VII Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek Energi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (4/11) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Dewie Yasin Limpo dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dewie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah, terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Dewie tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, pukul 10.55 WIB, mengenakan baju putih dibalut dengan rompi oranye. Dewie yang mengenakan kerudung warna putih, enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait kasus yang menjeratnya.
"Ya, Dewie Yasin Limpo diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu pagi.
Selain Dewie, kata Yuyuk, KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi, sebagai saksi, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. "Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo," kata dia.
KPK juga menjadwalkan memeriksa staf PT Peniti Valasindo, Ita, dan pegawai Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Ida Nuryati, diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Di antara lima tersangka, empat ditahan di Rumah Tahanan KPK yakni, Dewie, Rinelda, Setiadi, dan Iranius, sedangkan tersangka Bambang ditahan di Rumah Tahanan Guntur, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati di Jakarta, hari Rabu (22/10).
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, lalu staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, diduga menerima uang suap untuk "memuluskan" pengembangan proyek listrik di Papua.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius, serta pengusaha Setiadi, diduga memberikan uang suap kepada Rinelda, guna disampaikan kepada Dewie.
Dewie, selaku Anggota Komisi VII yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup, dianggap mampu melancarkan masuknya proyek pembangkit di Papua dalam anggaran daerah 2016.
Setelah ditangkap melalui dua kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta, lima orang itu diperiksa selama 21 jam serta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (20/10), pukul 16.00 WIB.
Pada pukul 00.57 WIB, kelima tersangka meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Dewie Yasin Limpo pada Selasa (20/10). Selain Dewie, KPK juga mengamankan tujuh orang, tiga orang dipulangkan karena terbukti tidak terlibat dalam kasus suap ini.
Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Soekarno Hatta, barang bukti berupa uang sejumlah 177.700 dolar Singapura, beberapa dokumen, dan telepon genggam, kemudian juga disita oleh KPK.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...