Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:07 WIB | Rabu, 04 November 2015

TNI Dilarang Gunakan Senjata di Luar Urusan Dinas

Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Supriyadin Aries. (Foto: Dok. Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Supriyadin Aries, mengatakan prajurit TNI tidak diperkenankan menggunakan senjata yang dimiliki untuk kepentingan pribadi. Senjata yang diberikan, hanya boleh digunakan untuk perang, bukan untuk mempertahankan diri di luar urusan dinas.

“Apa pun alasannya, itu tidak benar, itu melanggar hukum. Prajurit TNI tidak boleh menggunakan senjata dinas untuk kepentingan pribadinya. ‎Itu untuk perang, bukan untuk mempertahankan diri,” ucap Supriyadin kepada satuharapan.com, hari Rabu (4/11).

Menurut dia, tindakan Sersan Satu Yoyok Hadi, anggota Kostrad, yang menembak hingga mati seorang pengemudi ojek di Jalan Mayor Oking, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari Selasa (3/11) petang, telah melanggar hukum, baik Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ataupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Sekali lagi apa yang telah dia lakukan itu salah, telah menghilangkan nyawa orang lain,” ujar politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Dia pun menyarankan, TNI segera menyikapi kasus penyalahgunaan wewenang tersebut dengan tegas. “Harus segera diperiksa, apakah pelaku menggunakan senjata dinas TNI, lalu apakah saat kejadian pelaku menggunakan pakaian dinas TNI. Kalau sampai dia pakai pakaian preman, itu tambah kesalahannya,” kata Supriyadin.

Anggota Kostrad, Sersan Satu Yoyok Hadi, menembak hingga mati seorang pengemudi ojek di Jalan Mayor Oking, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11) petang. Dia mengaku telah mengeluarkan tembakan peringatan, namun kemudian terdesak dan terjadilah penembakan mematikan itu.

Kejadian yang terjadi di depan SPBU Nomor 34-16803 di Jalan Mayor Oking itu, bermula ketika mobil Honda CRV bernomor registrasi F 1239 DZ yang dikemudikan Hadi disenggol korban, Marsin Jasmani, yang mengendarai sepeda motor Honda Supra B 6108 PGX.

Tidak terima mobilnya disenggol, Hadi mengejar Jasmani dan baru bisa dicegat di depan SPBU Nomor 34-16803 itu. Keributan pada pukul 17.00 WIB Selasa (3/11) itu terjadi dan disaksikan banyak orang. Kemudian terjadi peristiwa penembakan tersebut dan tiba-tiba Jasmani tumbang bersimbah darah.

Hadi kemudian kabur dari lokasi, masuk ke jalur menuju jalan Tol Jagorawi, dan di sana juga dia ditangkap polisi.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home