Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:42 WIB | Kamis, 12 Juni 2014

Wakil Ketua PT Palangkaraya Serahkan Gratifikasi iPod ke KPK

Wakil Ketua PT Palangkaraya Serahkan Gratifikasi iPod ke KPK
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Wahjono (kanan) saat melapor untuk menyerahkan satu unit iPod dari suvenir pernikahan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diduga merupakan barang gratifikasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/6) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Wakil Ketua PT Palangkaraya Serahkan Gratifikasi iPod ke KPK
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya saat tiba di gedung KPK untuk menyerahkan satu unit iPod yang diduga gratifikasi dari suvenir pernikahan anak kandung Sekretaris MA Nurhadi.
Wakil Ketua PT Palangkaraya Serahkan Gratifikasi iPod ke KPK
Satu unit iPod yang dibawa oleh Wahjono saat akan diserahkan ke petugas bagian penerimaan barang gratifikasi di gedung KPK Jakarta.
Wakil Ketua PT Palangkaraya Serahkan Gratifikasi iPod ke KPK
Wahjono saat menunjukkan surat laporannya sebelum menyerahkan satu unit iPod yang diduga merupakan barang gratifikasi dari suvenir pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Palangkaraya Wahjono menyerahkan satu unit iPod kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga gratifikasi terkait suvenir dalam pernikahan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).

Wahjono yang didampingi oleh kerabatnya tiba sekitar pukul 15.00 WIB langsung menemui petugas KPK untuk mendaftarkan nama sekaligus menyerahkan ke bagian ruangan barang gratifikasi. Sebelumnya Wahjono sudah melaporkan kepada KPK untuk menyerahkan barang yang diduga gratifikasi tersebut.

Saat ditanya oleh sejumlah awak media Wahjono hanya mengatakan dirinya sudah melapor dan baru hari ini bisa menyerahkan barang tersebut ke KPK. Sebelumnya KPK telah menerima sebanyak 256 laporan dugaan gratifikasi terkait dengan penerimaan iPod dalam pesta sebuah pernikahan. Hasil penghitungan yang dilakukan oleh penyidik untuk harga satu unit iPod tersebut berkisar Rp 699 ribu. Sementara saat ini KPK belum bisa memastikan dan memutuskan apakah penerimaan barang tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home