Eksepsi Anas Ditolak Jaksa Penuntut Umum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Permohonan eksepsi (nota keberatan) terdakwa mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Permohonan eksepsi terkait dengan kasus dugaan korupsi pada projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Hambalang yang dibacakan Anas pada persidangan minggu lalu ditolak karena tidak sesuai atau tidak ada relevansinya dengan apa yang didakwakan sebelumnya oleh JPU. Hal tersebut disampaikan dalam gelar sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas permohonan eksepsi terdakwa Anas Urbaningrum.
Eksepsi Anas Urbaningrum setebal 32 halaman dibacakan pada gelar persidangan minggu lalu yang mengatakan bahwa dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus projek Hambalang. Hal tersebut disampaikan Anas karena dia merupakan korban dari panggung politik. Eksepsi yang ditulisnya merupakan fakta-fakta politik yang memiliki hubungan erat dengan proses hukum. Meski permohonan eksepsi dirinya ditolak, Anas menerima segala hasil tanggapan tersebut.
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...