Wakil PM Vanuatu Dijatuhi Hukuman Percobaan Dua Tahun
PORT VILLA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Perdana Menteri Vanuatu, Joe Natuman, dijatuhi hukuman percobaan dua tahun oleh Mahkamah Agung negara itu pada hari Jumat (16/03) atas tuduhan melakukan konspirasi untuk menyesatkan proses peradilan.
Meskipun demikian, ia menolak segera mengundurkan diri dan mengatakan akan menyerahkan keputusan tentang kelanjutan jabatannya kepada PM Charlot Salwai.
Hukuman percobaan dijatuhkan kepada Joe Natuman dan Aru Maralau, seorang mantan komisaris polisi. Keduanya dinyatakan bersalah karena terlibat dalam upaya mengganggu proses pengadilan. Aru Maralau juga dijatuhi hukuman yang sama.
Kasus ini berawal dari perselisihan yang menimpa Kepolisian Vanuatu pada 2014. Natuman, ketika itu sebagai PM, memerintahkan Maralau yang saat itu Komisaris tertinggi kepolisian, untuk menghentikan sebuah tim polisi untuk menyelidiki petugas berpangkat tinggi lainnya yang dituduh melakukan pemberontakan.
Dalam sebuah wawancara segera setelah dijatuhi hukuman pada hari Jumat, Natuman mengatakan bahwa dia menerima bahwa apa yang dilakukannya itu salah, dan meminta maaf kepada rakyat.
"Sebagai perdana menteri saat itu saya mendapat banyak tekanan dan saya melakukan kesalahan," katanya. "Saya menerima itu, dan saya meminta maaf kepada pengadilan untuk itu. Saya hanya manusia, bukan Tuhan, rakyat pada akhirnya akan memutuskan."
Hukuman bersyarat dua tahun itu bermakna bahwa Natuman memiliki peluang untuk menghindari kehilangan kursinya secara otomatis. Dengan demikian, menurut Natuman, dia tidak memiliki rencana segera untuk mengundurkan diri kecuali jika diminta.
Dia mengatakan bahwa dia ingin terus melayani sebagai wakil PM, namun akan berbicara dengan perdana menteri, Charlot Salwai, dan juga dengan konstituennya di Tanna sendiri, sebelum membuat keputusan tentang masa depan politiknya.
"Saya berkomitmen untuk melihat pemerintah ini menyelesaikan masa jabatan empat tahun karena, seperti yang Anda tahu, Vanuatu telah melihat banyak ketidakstabilan politik dan saya ingin mempertahankan komitmen yang saya berikan kepada perdana menteri," katanya.
"Ini terserah kepada perdana menteri, saya dan pemilih saya. Keputusan terakhir dalam proses demokrasi adalah milik rakyat."
Hukuman Natuman adalah pukulan berat bagi pemerintah pimpinan Salwai, yang telah berjalan bersama sebagai salah satu yang paling stabil dalam sejarah hampir 40 tahun negara itu sejak kemerdekaan.
Pemerintahan saat ini mulai berkuasa pada awal 2016 setelah sebuah krisis yang menyebabkan separuh pemerintah sebelumnya dipenjarakan karena korupsi dan parlemen bubar.
Koalisi Salwai telah berlangsung selama dua tahun, menjadi yang terpanjang sejak pemerintahan Hamidini 2004-2008.
Tapi pemerintahan ini telah menghadapi dua usaha mosi tidak percaya. Sebelum ini, pihak oposisi telah berusaha memanfaatkan persidangan Natuman dalam untuk menjatuhkan pemerintahan. Dan diperkirakan vonis kali ini juga akan dijadikan bahan untuk upaya serupa.
Joe Natuman adalah politisi senior Vanuatu. Di Indonesia, ia lebih dikenal sebagai tokoh yang bersimpati pada upaya pro penentuan nasib sendiri Papua.(radionz.co.nz)
Editor : Eben E. Siadari
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...